Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 April 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi WiFi yang digunakan untuk bekerja. (Freepik)

SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan WiFi gratis yang menyeret Diskominfo Sleman terus diselediki Polresta Sleman.

Terbaru, Kejati DIY turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pengadaan WiFi ini beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah tercium sejak akhir 2024 lalu. PolrestaSleman, melalui Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menduga ada mark up atau penggelembungan dana pada kasus ini.

Merinci lagi dugaan korupsi yang terjadi, berikut ini beberapa penjelasan awal kasus muncul hingga penyelidikan yang telah memeriksa 14 saksi.

Baca Juga: Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

1. Berkurangnya Kecepatan

Awal mula munculnya kasus ini lantaran banyak laporan kecepatan WiFi yang terasa lambat pada 2024 akhir lalu.

Laporan itu pun diterima Pemkab Sleman dan perlu ada audit yang perlu dihitung karena persoalan yang terjadi.

Bupati Sleman terpilih, Harda Kiswaya mengaku bahwa keluhan masyarakat ini berkaitan dengan keterjangkauan sinyal yang hanya 20 meter saja.

Hal itu yang ikut menyebabkan kecepatan internet menurut di lokasi-lokasi tertentu.

Baca Juga: Detik-Detik Penemuan Granat Nanas di Sleman, Dari Almari ke Bulak Persawahan

3. Audit oleh Inspektorat

Inspektorat Sleman ikut terjun dalam dugaan penyelewengan WiFi tersebut. Menurut Plt Inspektorat, Taupiq Wahyudi audit ini sudah mencapai 90 persen sejak 10 April 2025 kemarin.

"Prosesnya sudah mencapai 90 persen. Sudah pengecekan ke lapangan dan kini akan dikonfirmasi ke Diskominfo Sleman," ujar Taupiq dikutip Senin (14/4/2025).

Audit dilakukan untuk menilai pengadaan dan kualitas bandwith. Jika memang ada penyelewengan maka bisa dijawab dari proses ini.

4. Pengadaan TA 2022-2023

Pengadaan WiFi gratis ini adalah proyek multiyears yang pelaksanaannya lebih dari 1 tahun.

Biaya program prioritas oleh Pemkab Sleman ini memakai tahun anggara 2022 yang berjumlah Rp3,2 miliar serta tahun anggaran 2023 sebesar Rp5,3 miliar.

5. Sasaran Pengguna

Pengadaan WiFi gratis ini sendiri merupakan program prioritas yang menjangkau beberapa komunitas yang ada di Sleman.

Program ini juga untuk memberikan fasilitas WiFi ke tiap padukuhan termasuk pasar-pasar tradisional yang ada di Bumi Sembada.

6. Sebanyak 14 Saksi Diperiksa

Penyelidikan yang dilakukan Polres Sleman membuat Kejati DIY ikut terjun dalam dugaan korupsi ini.

Sebanyak 14 saksi sudah diperiksa. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan menyebut terperiksa adalah jajaran dari Diskominfo Sleman.

Termasuk juga PPK, penerima manfaat dan juga penyedia jasa.

7. Stop Pengadaan WiFi Gratis di 2025

Bupati Sleman, Harda Kiswaya angkat biacar terkait dugaan korupsi pengadaan WiFi gratis ini.

Ia menyebutkan akan menunggu hasil dari audit Inspektorat, termasuk penyelidikan Kejati DIY dan Polresta Sleman.

"Jadi perlu dievaluasi benar tidak. Kalau benar nanti diperbaiki," ujar Harda.

Program ini diakui Harda adalah program baik yang sebelumnya dijalankan mantan Bupati Kustini Sri Purnomo.

Namun bagi Harda, program ini jangan berjalan ala kadarnya dan harus totalitas. Sehingga memasuki tahun 2025 pihaknya menghentikan pengadaan sementara.

"Ini saya stop dulu untuk lelang. Masalah nilai dan lainnya harus dievaluasi lagi," ujar dia.

"Diskominfo ini yang jadi objeknya, maka mereka nanti yang harus menyediakan datanya," tambah Harda.

Hingga kini, Kejati DIY dan Polresta Sleman masih mendalami kasus tersebut.

Belum ada motif yang diketahui bagaimana korupsi pengadaan WiFi ini dilakukan.

Meski begitu, Diskominfo Sleman masih menjadi sorotan sejak awal April lalu. Bukan tanpa alasan, pengadaan WiFi gratis di beberapa wilayah di DIY biasa dilakukan melalui lelang.

Meski begitu tak sedikit ada yang bermain curang di balik proses penentuan jasa yang akan mendapat proyek besar tersebut.

Load More