Sedangkan untuk pedagang, meski ada kios-kios di kawasan parkir ABA, aktivitas pedagang di kawasan tersebut sudah mulai menurun. Karena itu
"Nah, ini sedang dalam proses konsolidasi oleh pihak Kota. Nantinya akan dibahas lebih lanjut lagi dengan Pemkot," ungkapnya.
Made menambahkan, rencana pengambilan Parkir ABA tidak dilakukan mendadak.
Pemda sudah mulai 2021 berencana memfungsikan sebagai menjadi low emission zone atau rendah emisi. Hal itu sesuai dengan management plan kawasan sumbu filosofi di Malioboro.
Sementara keberadaan parkir kendaraan bermotor di kawasan itu dinilai tidak sesuai arah pengembangan kawasan.
Area parkir di ujung utara Jalan Malioboro yang awalnya digunakan sebagai parkir sepeda berkembang jadi parkir kendaraan bermotor, bahkan bus-bus pariwisata.
Untuk mengantisipasi pengalihan fungsi, Pemda DIY sejak 2022 hingga 2023 telah melakukan perjanjian sewa dengan pengelola lama.
Perjanjian tersebut bahkan diperpanjang hingga April 2025 ini sebelum pengembalian aset kepada pihak Keraton.
"Itu kan sebenarnya kita sudah lama mempersiapkan, sejak kami take over. Dulu itu kan aset Keraton, yang kemudian digunakan oleh Pemda untuk mengatur kawasan itu. Maka ketika ada parkir di situ, itu dianggap tidak mendukung perwujudan kawasan rendah emisi. Nah, dalam discussion itu, termasuk dalam management plan-nya, disepakati bahwa area tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau," imbuhnya.
Baca Juga: Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
Sebelumnya sejumlah juru parkir (jukir) menolak pembongkaran Parkir ABA ada Jumat (11/4/2025) malam. Mereka mengklaim tidak mendapatkan sosialisasi resmi terkait rencana tersebut.
Para jukir bahkan mengetahui rencana pembongkaran tersebut justru dari media massa dan media sosial.
Mereka pun akhirnya menemui Dinas Perhubungan (dishub) DIY untuk mendapatkan kejelasan rencana tersebut.
Kontrak pedagang di lokasi parkir ABA diketahui berakhir pada 13 April 2025 meski hingga saat ini belum ada kepastian tentang nasib mereka setelah masa kontrak habis.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari