Sedangkan untuk pedagang, meski ada kios-kios di kawasan parkir ABA, aktivitas pedagang di kawasan tersebut sudah mulai menurun. Karena itu
"Nah, ini sedang dalam proses konsolidasi oleh pihak Kota. Nantinya akan dibahas lebih lanjut lagi dengan Pemkot," ungkapnya.
Made menambahkan, rencana pengambilan Parkir ABA tidak dilakukan mendadak.
Pemda sudah mulai 2021 berencana memfungsikan sebagai menjadi low emission zone atau rendah emisi. Hal itu sesuai dengan management plan kawasan sumbu filosofi di Malioboro.
Sementara keberadaan parkir kendaraan bermotor di kawasan itu dinilai tidak sesuai arah pengembangan kawasan.
Area parkir di ujung utara Jalan Malioboro yang awalnya digunakan sebagai parkir sepeda berkembang jadi parkir kendaraan bermotor, bahkan bus-bus pariwisata.
Untuk mengantisipasi pengalihan fungsi, Pemda DIY sejak 2022 hingga 2023 telah melakukan perjanjian sewa dengan pengelola lama.
Perjanjian tersebut bahkan diperpanjang hingga April 2025 ini sebelum pengembalian aset kepada pihak Keraton.
"Itu kan sebenarnya kita sudah lama mempersiapkan, sejak kami take over. Dulu itu kan aset Keraton, yang kemudian digunakan oleh Pemda untuk mengatur kawasan itu. Maka ketika ada parkir di situ, itu dianggap tidak mendukung perwujudan kawasan rendah emisi. Nah, dalam discussion itu, termasuk dalam management plan-nya, disepakati bahwa area tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau," imbuhnya.
Baca Juga: Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
Sebelumnya sejumlah juru parkir (jukir) menolak pembongkaran Parkir ABA ada Jumat (11/4/2025) malam. Mereka mengklaim tidak mendapatkan sosialisasi resmi terkait rencana tersebut.
Para jukir bahkan mengetahui rencana pembongkaran tersebut justru dari media massa dan media sosial.
Mereka pun akhirnya menemui Dinas Perhubungan (dishub) DIY untuk mendapatkan kejelasan rencana tersebut.
Kontrak pedagang di lokasi parkir ABA diketahui berakhir pada 13 April 2025 meski hingga saat ini belum ada kepastian tentang nasib mereka setelah masa kontrak habis.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat