Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 April 2025 | 22:08 WIB
ilustrasi ditangkap. Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman.

Eks lurah yang saat ini berstatus terpidana bahkan sengaja menyewakan tanah tersebut dan membuat kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Kasidi divonis dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain mantan lurah, Robin Saalino yang menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital juga didakwa dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat

Load More