Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 April 2025 | 14:10 WIB
Pelaku kekerasan FR hanya tertunduk lesu setelah Polresta Sleman menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka, Kamis (17/4/2025). [Hiskia/Suarajogja]

"Selama tinggal bersama sejak akhir November 2024, pelaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan. Paling parah adalah tendangan di bagian perut yang menyebabkan korban harus operasi kantong kemih," kata Bagas.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dititipkan di Lapas Wanita Wonosari karena masih memiliki bayi yang perlu disusui.

Baca Juga: Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat

Load More