Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 April 2025 | 16:15 WIB
Kasus pemerasan di Sleman diungkap oleh Polresta Sleman pada Kamis (17/4/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Polisi masih mendalami kemungkinan pasal tambahan terkait pemalsuan identitas dan alat bukti lain.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP te

Load More