SuaraJogja.id - Sejak Januari hingga 20 April 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 683 orang yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 50 pelanggar berasal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sementara 633 lainnya adalah wisatawan dari luar daerah.
Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencatatan identitas. Khusus warga lokal, identitas mereka dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Data tersebut akan menjadi pertimbangan jika terjadi pelanggaran berulang di masa mendatang.
Sementara itu, bagi wisatawan luar daerah, penindakan dilakukan secara persuasif dengan teguran lisan dan edukasi, karena banyak dari mereka belum mengetahui aturan larangan merokok di kawasan Malioboro.
Walaupun Perda KTR memuat ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan, Satpol PP Kota Yogyakarta belum berencana menerapkannya dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Untuk mendukung penegakan aturan, Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari di kawasan Malioboro dan menambah personel saat akhir pekan maupun libur panjang.
Mereka juga bekerja sama dengan petugas Jogomaton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan area khusus merokok di Malioboro agar para perokok tetap memiliki tempat yang sesuai aturan.
Dodi berharap, masyarakat khususnya warga lokal bisa menjadi contoh dalam menaati aturan kawasan tanpa rokok ini. Hal itu juga untuk memastikan wisatawan lain tak terganggu dengan rokok.
"Kami tidak melarang merokok, tapi mohon lakukan di tempat yang sudah disediakan," ujarnya.
Aturan larangan merokok di Malioboro ini sudah diketahui sepenuhnya oleh Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2.
Seluruhnya melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejak 15 Februari 2024 di Grage Hotel Yogyakarta.
Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik