Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 April 2025 | 13:24 WIB
Rilis kasus pembakaran motor di Mapolsek Gamping, Kamis (24/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

Diungkapkan Bowo, motif pelaku ternyata cukup emosional. Ia memang hobi mancing dan merasa kesal karena spot favoritnya digunakan orang lain dengan cara memanah ikan.

"Motif pelaku ini hobinya memancing. Jadi mengetahui di spot pemancingan yang tidak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah ikan di situ, itu pelaku marah," ungkapnya.

Bowo bilang tempat korban mencari ikan itu merupakan lokasi umum yakni di Sungai Bedog. Sehingga siapapun bisa memancing di situ.

"Tapi di situ informasinya tidak boleh nyetrum maupun memanah ikan tapi para korban tidak tahu," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar

"Pada saat diberitahu oleh saksi warga lain yang juga rekan mancingnya, malamnya pelaku tidak bisa tidur, marah kemudian emosi dan akhirnya mengambil bensin itu dan terjadilah pembakaran itu," tambahnya.

Tak butuh lama bagi polisi untuk mengamankan pelaku. Keesokan harinya, Rabu (23/4/2025) pelaku sudah berhasil ditangkap dan sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping.

"Dia mengakui perbuatannya karena marah spot mancingnya dipakai orang," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk korek api warna biru dan selang waterpass sepanjang tiga meter yang digunakan untuk menyedot bensin oleh pelaku.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan pengerusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Viral, Ruko di Bantul Disiram Bensin dan Dibakar, Polisi Buru 4 Pelaku

Kasus memancing hingga memicu kasus kriminal tak hanya terjadi di Jogja saja. Beberapa hari lalu juga terjadi di Bengkulu dengan jumlah tewas dua orang. Mirisnya korban adalah anak kecil usia 8 dan 9 tahun.

Load More