Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 April 2025 | 16:34 WIB
Deretan pelaku pengedaran uang palsu yang ditangkap polisi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (24/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada lima tersangka yang diamankan atas peristiwa ini. Mereka bahkan diduga aktif membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko dan agen transaksi.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 5 April 2025 malam.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni DA (46) an RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) dari Kota Yogyakarta.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," kata Joko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).

"DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," imbuhnya.

Kasus ini berhasil terbongkar usai menerima laporan dari pemilik toko yang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan untuk berbelanja.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni DP yang kemudian membeberkan rantai distribusi uang palsu tersebut.

Baca Juga: PR Menumpuk Meski WTP 15 Kali, Pemda DIY Didesak Benahi Dana Hibah dan Penyaluran Dana Bergulir

"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut," ucapnya.

Disampaikan Joko, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Selain kasus itu, Polresta Sleman turut mengungkap kasus serupa di wilayah Kapanewon Turi. Dua tersangka berinisial SKM (52) dan IAS (30) asal Magelang berhasil ditangkap.

Mereka diketahui telah terbukti menyisipkan uang palsu dalam transaksi di agen mitra bank milik warga pada 26 Maret 2025 lalu. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga dan bukti rekaman CCTV.

"Tersangka SKM melakukan penyisipan uang palsu di antara uang asli sebagai alat pembayaran saat bertransaksi," ucapnya.

Setelah diamankan di rumahnya di Srumbung, Magelang, SKM mengaku memperoleh uang tersebut dari IAS, yang kemudian juga ditangkap. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Turi untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi menyita dua lembar uang pecahan Rp100.000 palsu yang digunakan pelaku. Serta satu keping CD/DVD-RW warna putih dan satu unit sepeda motor.

Uang Palsu Sudah Beredar

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, merinci peredaran uang palsu tersebut. Hal itu dimulai dari pengungkapan satu lembar dari tangan DP yang mengaku dapat uang palsu itu dari tersangka RI.

DP saat itu membeli Rp400 ribu dan mendapat sebanyak delapan lembar uang palsu seratus ribuan.

Lalu RI mengaku membeli dari tersangka DA sebesar Rp650 ribu mendapat 13 lembar.

Kemudian DA membeli sebesar Rp30 juta dan mendapat 1.000 lembar dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan. Menurut keterangan DA, sebanyak 900 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar karena kualitas jelek. Sementara 100 lembar sisanya sudah beredar termasuk dibeli dari tersangka lain tadi.

"Semua pecahan Rp100 ribu. Kami dalami lagi karena cukup lumayan tadi membeli," tandas Probo.

Selain mengejar pelaku A yang berada di Kalibata tadi, Probo bilang juga akan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di DIY. Termasuk beberapa temuan masyarakat terkait uang palsu di Gunungkidul.

"Kemudian untuk Gunungkidul, nanti kita lidik, apakah itu ada kesesuaian dengan di sana atau bagaimana, yang jelas oleh tiga tersangka ini, digunakan untuk belanja di minimarket, toko pakaian dan ada yang dijual," terangnya.

Sementara itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto menuturkan untuk kasus di Turi, tersangka SKM membeli dari IAS sebesar Rp4 juta. SKM mendapat total Rp12,8 juta uang palsu dari transaksi itu.

"Itu IAS dapat uang dari seseorang tidak dikenal," ucap Budi.

Budi bilang tidak seluruh uang palsu yang diterima itu diedarkan. Sebab berdasarkan keterangan tersangka juga tetap ada yang kembalikan karena rusak.

"Memang tidak dihitung. Baru kemudian dibuka ada yang rusak atau menurut mereka tidak layak. Jadi Rp8,5 juta diberikan ke SKM dikembalikan ke IAS Rp3,8 juta karena rusak. Kemudian yang sudah disebarkan di Turi dua lembar itu sebagai alat bukti yang sebagai alat bukti," ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Load More