Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 April 2025 | 18:10 WIB
Barang bukti uang palsu yang disita oleh Polda DIY, Kamis (24/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

"Sampai saat ini 889.000 lembar untuk tahun 2025, Januari sampai Maret," kata Eko.

Disampaikan Eko, temuan 889 ribu lembar uang palsu tersebut terdiri dari berbagai pecahan. Mulai dari pecahan Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000.

"Misalnya 'saya ragu nih uang asli atau uang palsu', kita klarifikasi, uang asli [dalam kondisi rusak] kita ganti, tapi kalau uang palsu langsung kita bikin berita acaranya," ucapnya.

Eko menegaskan bahwa uang yang terbukti palsu tidak akan dikembalikan kepada masyarakat. Setelah proses klarifikasi selesai, uang palsu tersebut langsung diamankan oleh BI.

Baca Juga: DIY Darurat Uang Palsu? 889 Ribu Lembar Ditemukan dalam 3 Bulan Pertama 2025

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan berita acara yang diserahkan kepada masyarakat atau perbankan. Lalu secara bertahap diserahkan ke Polda DIY sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah masuk ke loket Bank Indonesia, baik dari masyarakat maupun perbankan, itu kita tahan. Masyarakat hanya menerima klarifikasi berupa berita acaranya. Ketika sudah dipastikan bahwa itu palsu," tegasnya.

"Tidak diganti. Kalau diganti jadi profesi baru nanti," imbuhnya.

Terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada lima tersangka yang diamankan atas peristiwa ini. Mereka bahkan diduga aktif membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko dan agen transaksi.

Baca Juga: 5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta

Load More