SuaraJogja.id - Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Salah satu cara paling praktis yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
"Cara paling mudah adalah dengan 3D. Dilihat, diraba, diterawang," kata Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY, Eko Susanto saat ditemui di Polda DIY, Kamis (24/4/2025).
Pertama adalah dengan melihat. Eko bilang warna uang tersebut harus jelas dan terang.
"Kalau misalkan agak seperti misal fotocopy-an gitu, itu akan diragukan keasliannya," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Eko, saat diraba, uang asli terasa kasar karena terbuat dari serat khusus, bukan sekadar kertas biasa. Sementara itu, saat diterawang ke cahaya, watermark atau gambar tersembunyi akan terlihat jelas.
Hal-hal itu yang dapat menjadi indikator keaslian uang tersebut.
"Nah, dengan di cahaya itu kan kelihatan tuh watermarknya. Dengan watermarknya itu kelihatan itu adalah tulisan, atau lukisan, ataupun hasil cetak," ucapnya.
Salah satu fitur lain yang sulit dipalsukan adalah benang pengaman. Benang ini dianyam dari sisi atas hingga tengah uang dan tidak bisa disisipkan secara manual.
Menurut Eko, teknik pemalsuan yang menggunakan sayatan dan anyaman manual tetap akan tampak mencurigakan saat diperiksa.
Baca Juga: DIY Darurat Uang Palsu? 889 Ribu Lembar Ditemukan dalam 3 Bulan Pertama 2025
Namun kembali lagi, masyarakat harus jeli untuk mencermati uang-uang tersebut.
"Benang pengaman itu sendiri kan dianyam dari atas sampai ke tengah. Nah, itu kalau misalkan dianyam, perbatasannya itu bukan hanya disayat, kemudian disulam manual, tapi kan memang itu ketika produksi bahan uangnya, ada benang pengaman," terangnya.
Eko juga menyoroti bahwa mikroteks atau tulisan berukuran sangat kecil pada uang asli seringkali buram atau tidak terbaca pada uang palsu.
Pasalnya hal itu hanya merupakan hasil cetakan biasa. Hal ini bisa menjadi indikator tambahan bagi masyarakat.
"Kalau punya cut besar, itu mikroteksnya juga tidak akan jelas kelihatannya," tukasnya.
Dalam praktiknya, uang palsu yang sudah diklarifikasi ke BI tidak dikembalikan dan langsung dilaporkan ke Polda.
Meskipun ada watermark pada uang palsu, ciri-cirinya kerap tidak sesuai dengan standar.
"Ada watermarknya tapi itu kelihatan palsu. Jadi, 'oh ini gambaran anak-anak' seperti itu," tandasnya.
Ratusan Ribu Lembar Beredar
Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BI DIY) mencatat ratusan ribu laporan uang palsu yang masuk dari berbagai sumber.
Tercatat sepanjang Januari hingga Maret 2025, ada 889 ribu lembar yang telah diklarifikasi sebagai uang palsu.
"Sampai saat ini 889.000 lembar untuk tahun 2025, Januari sampai Maret," kata Eko.
Disampaikan Eko, temuan 889 ribu lembar uang palsu tersebut terdiri dari berbagai pecahan. Mulai dari pecahan Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000.
"Misalnya 'saya ragu nih uang asli atau uang palsu', kita klarifikasi, uang asli [dalam kondisi rusak] kita ganti, tapi kalau uang palsu langsung kita bikin berita acaranya," ucapnya.
Eko menegaskan bahwa uang yang terbukti palsu tidak akan dikembalikan kepada masyarakat. Setelah proses klarifikasi selesai, uang palsu tersebut langsung diamankan oleh BI.
Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan berita acara yang diserahkan kepada masyarakat atau perbankan. Lalu secara bertahap diserahkan ke Polda DIY sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah masuk ke loket Bank Indonesia, baik dari masyarakat maupun perbankan, itu kita tahan. Masyarakat hanya menerima klarifikasi berupa berita acaranya. Ketika sudah dipastikan bahwa itu palsu," tegasnya.
"Tidak diganti. Kalau diganti jadi profesi baru nanti," imbuhnya.
Terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ada lima tersangka yang diamankan atas peristiwa ini. Mereka bahkan diduga aktif membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko dan agen transaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya