Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 27 April 2025 | 14:50 WIB
Petugas mengamankan satwa milik WNA di Bandara YIA, Kulon Progo beberapa waktu lalu. (dok.Istimewa)

"Ini yang kedua, sebelumnya kemarin burung di YIA," ucapnya.

Pihaknya memastikan bakal terus bersinergi dengan seluruh stakeholder guna mencegah perdagangan ilegal komoditas satwa maupun tumbuhan.

"Jadi kita terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan cegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena hal tersebut berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," kata dia.

Kasus penyelundupan dan perdagangan hewan ilegal sebenarnya sudah pernah terjadi di tahun 2024 lalu. Kasus itu juga sudah ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: Pantauan Arus Mudik: Penumpang di Bandara YIA hingga Terminal Wonosari Mulai Meningkat

Meski berbeda dari kasus di atas kasus ini terjadi di sekitar wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara tahun lalu.

Penyelundupan hewan atau satwa yang dilindungi ini terjaring dalam operasi KP Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri.

Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Keseluruhan satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Petugas juga mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut.

Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Cegah Lalu Lintas Peredaran Ikan Invasif, Balai Karantina Perketat Pengawasan di YIA

Load More