Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 April 2025 | 12:18 WIB
Pelaku percobaan pencurian di Prambanan, Sleman berhasil diamankan, Senin (28/4/2025). (dok.Istimewa)

Hal itu membuat keempatnya masuk dalam jeruji besi. Keempat pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan STNK.

Kasus pencurian dengan pemberatan memang tak hanya menyasar kendaraan bermotor saja, di Jogja dengan mayoritas pelajar dan pekerja juga tak jarang menjadi korban pencurian barang berharga.

Apalagi, beberapa pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri laptop dan juga handphone.

Di samping banyak orang membutuhkan dua barang elektronik itu, harganya yang dijual pun bisa menutupi kebutuhan pelaku.

Baca Juga: Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki

Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama bagi polisi dan warga sekitar.

Di sisi lain, pelaku pencurian ini juga tak jarang adalah orang-orang yang masih dekat dengan korban, apalagi di lingkungan indekos yang ada di Jogja.

Load More