SuaraJogja.id - Polda DIY membenarkan telah menerima laporan terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.
Penyelidikan itu pun sudah mulai dilakukan. Sementara ini sudah ada tiga saksi yang telah diperiksa oleh polisi.
"Sudah diinterogasi saksi dari pihak pelapor. Sudah ada 3 orang," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, ditambahkan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari korban pada 14 April 2025 lalu. Pelapor merupakan korban sendiri bersama dengan ahli warisnya.
Baca Juga: Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
"Terkait kasus tersebut [Mbah Tupon] Polda DIY telah menerima laporan dari korban pada tanggal 14 April 2025, korban bersama ahli warisnya mendatangi Polda DIY untuk melaporkan peristiwa tersebut, telah kami terima laporannya di SPKT dan saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY," ungkap Ihsan.
Disampaikan Ihsan, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dia memastikan bakal menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Kami pastikan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat nantinya kalau memang sudah tahap penyidikan," tegas dia.
Kronologi Kasus Sengketa Tanah Pak Tupon
Seperti diketahui sengketa tanah ini dialami oleh warga bernama Tupon di Bantul.
Baca Juga: 5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta
Status Awal Sertifikat dengan luas tanah mencapai 1.655 meter persegi terdaftar atas nama Pak Tupon.
Seiring berjalannya waktu, tanah yang seharusnya milik Pak Tupon ini justru menjadi milik orang lain. Bahkan orang tersebut juga mengantongi sertifikat yang dialihkan milik orang tersebut.
Adanya surat sertifikat tersebut digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk agunan kredit. Dokumen dipakai sebagai jaminan pinjaman Rp 1,5 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang mengalami sengketa tanah dan memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa Pemkab telah mengutus staf dan kepala desa setempat untuk menjalin komunikasi langsung dengan Pak Tupon.
Tujuannya adalah memastikan hak beliau atas tanah seluas 1.655 m² dapat diperjuangkan hingga tuntas.
"Pemda berkomitmen memberikan advokasi dan pendampingan hukum tanpa biaya sepeser pun bagi Pak Tupon," ungkap Hermawan.
Kasus ini tentu akan memunculkan pelaku di mana sertifikat yang dia dapatkan kuat dugaannya secara ilegal. Meski pelaku meyakini surat miliknya asli, perlu pembuktian dengan menghadirkan ahli.
Pelaku sendiri bisa diancam 6 tahun penjara apabila terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus ini memang menjadi polemik. Pasalnya korban dalam hal ini Mbah Tupon buta huruf dan tak bisa menulis.
Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih tanah dan berusaha membuat sertifikat baru yang diklaim miliknya.
Munculnya kasus ini juga bantuan dari netizen dan masyarakat yang mendorong agar Pemkab setempat menyelesaikan persoalan sengketa tanah.
Bukan tanpa alasan, Mbah Tupon yang tak banyak paham dengan urusan pertanahan justru dibohongi dengan oknum nakal tersebut.
Hal ini tentu berpotensi terjadi ke warga lain yang memang kurang dalam memahami serta kondisi yang mirip seperti yang dialami oleh Pak Tupon.
Kecepatan polisi serta pihak berwenang merespon kasus ini juga bentuk harapan masyarakat ke depan dengan hadirnya pemerintah yang membela masyarakatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
Terkini
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar
-
85 Persen Ludes Terbakar, PT MTG Targetkan Mulai Operasi Lagi Tahun 2026
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen Sosial dan Lingkungan Bagi Masyarakat Yogyakarta: Road to MJM 2025