Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:55 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat memberikan keterangan pada wartawan. [Hiskia/Suarajogja]

Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.

Mbah Tupon yang buta huruf ditipu mafia tanah pada 2020 silam. Tanah Mbah Tupon dibaliknamakan pada pembeli berinisial BR atas nama. Sertifikat tanah tersebut bahkan diagunkan ke bank senilai Rp1,5 Miliar.

Kasus berawal saat Mbah Tupon menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020 pada BR dengan harga Rp 1 juta per meter.

Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk membangun rumah anak Mbah Tupon, Heri.

Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak

Meski proses jual beli tanah dan pecah sertifikat selesai, BR ternyata masih memiliki hutang pembayaran tanah sebesar Rp 35 juta.

BR pun pada 2021 menawarkan pelunasan hutang ke Mbah Tupon dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Mbah Tupon di tanah seluas 1.665 meter persegi.

Sertifikat harusnya dipecah menjadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya. Namun pada kenyataannya malah dibaliknama atas nama IF dan dijadikan agunan ke bank senilai Rp1,5 Miliar

Padahal keluarga Tupon tidak kenal IF. Keluarga baru mengetahui sertifikat telah balik nama ke orang yang tak dikenal ketika bank datang ke rumah pada Maret 2024.

Pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat untuk agunan tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama IF.

Baca Juga: Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF

Load More