Sementara itu MPR bukan lembaga yang memulai proses pemakzulan. Melainkan institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.
Pintu masuk proses pemakzulan itu terletak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.
Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya.
"Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden," tuturnya.
Baca Juga: Joki dan Kecurangan Marak di Kampus, Dosen UGM Usulkan Reformasi Radikal
Jika melihat konteks kasus Wapres Gibran, muncul pertanyaan apakah dugaan pelanggaran etik atau manipulasi dalam proses pencalonannya dapat dimasukkan sebagai pelanggaran berat atau perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
Yance bilang bahwa secara teoretis hal tersebut bisa dikaitkan ke dalam impeachment clauses. Terutama jika terbukti terdapat intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan.
Kendati demikian aspek ini membutuhkan penyelidikan hukum yang cermat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau penghilangan syarat konstitusional.
"Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden," terangnya.
Ia juga menekankan bahwa batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah 40 tahun.
Baca Juga: Bakso Kotak, Kuah Inovatif: Eksperimen Rasa Magister UGM ke Gerobak yang Inspiratif
Dalam kasus Gibran, persoalan usia menjadi titik krusial, mengingat ia dilantik sebagai Wakil Presiden saat usianya belum mencapai batas minimal tersebut.
Berita Terkait
-
Blak-blakan soal Pertemuan PPAD dengan Prabowo, Mayjen Komaruddin Simanjuntak Ungkap Ini
-
Sebut Desakan Forum Purnawirawan TNI Copot Wapres Gibran Hoaks, AM Hendropriyono: Ada yang Main!
-
Agum Gumelar-Wiranto Kumpul Dengan Purnawirawan TNI-Polri, Nyatakan Sikap
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot Gibran dari Kursi Wakil Presiden hingga Jokowi Pingsan, Benarkah?
-
Wadah Purnawirawan: Solidaritas TNI-Polri Jaminan Utuhnya NKRI
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan Daftar Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Klaim Sekarang
-
Pameran Sing Penting Madhang: PFI Jogja Bongkar Filosofi Makan Lebih dari Sekadar Perut Kenyang
-
Merapi dalam Angka: Suhu Panas Meningkat, Jarak Luncuran Lava Mencapai 2 Km
-
Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dimakzulkan, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara UGM
-
Angka Perceraian Bikin Geleng-Geleng Kepala, Jogja Siapkan Sekolah Pra Nikah Bagi Calon Pengantin