Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Mei 2025 | 19:39 WIB
Rilis kasus pencurian motor di Mapolsek Gondokusuman, Senin (5/5/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial NG (34), warga Klitren, Gondokusuman, Kota Jogja, harus berurusan dengan polisi gara-gara terlalu niat jadi pacar idaman.

Bukan bunga atau hadiah yang diberikan kepada sang kekasih, tapi aksi nekatnya mencuri motor untuk buat antar-jemput pacarnya.

Kasus ini bermula saat NG mengalami kesulitan ekonomi yang berujung dia harus menggadaikan motor Honda Beat miliknya.

Padahal motor itu merupakan satu-satunya kendaraan yang biasa dia gunakan untuk antar-jemput pacarnya bekerja.

Tidak ingin kehilangan momen romantis di atas roda dua bersama sang kekasih, NG tak kehabisan cara.

Namun sayangnya jalan pintas yang justru diambil dengan menggondol motor orang.

"Dia [pelaku] pulang dari bekerja, dia merokok di depan tempat tinggalnya melihat kok tidak biasanya ada sepeda motor parkir di gang. Kebetulan tidak dikunci stang," kata Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, saat jumpa pers di Mapolsek Gondokusuman, Senin (5/5/2025).

Aksi itu terjadi pada Rabu (16/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Kondisi terdesak dan ada kesempatan merupakan kombinasi yang sempurna bagi NG untuk melangsungkan aksi nekatnya.

Tak perlu waktu lama, pelaku yang hanya berbekal kunci motor miliknya sebelumnya. Dia mencoba peruntungan menyalakan motor Vario tersebut, ternyata cocok.

Baca Juga: Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja

"Tidak langsung diambil, pelaku pulang dulu, merokok lagi, karena alasan ekonomi akhirnya dicoba lagi, nyala," ungkapnya.

Begitu sudah yakin dengan aksi nekatnya itu dan motor pun berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur Vario tersebut. Bergerak cepat, NG mencopot plat nomor asli dari motor curiannya itu.

NG pun mulai menawarkan Vario itu ke dua rekannya. Namun sayang, urusan jual beli tak bisa dilanjutkan karena ketiadaan surat-surat resmi.

"Sepeda motor tersebut sudah ditawarkan ke dua orang temennya, namun karena tidak ada surat-surat temennya tidak mau membeli," tuturnya.

Polisi yang menerima laporan kehilangan, bergerak cepat. Pelaku pun berhasil diringkus di tempat kerjanya.

Setelah mengambil keterangan dari pelaku, motor curian pun akhirnya ditemukan di tempat yang tak kalah romantis yakni kos pacar pelaku di wilayah Sleman.

"Kebiasaan pelaku dia sering antar jemput pacarnya, dia punya Honda Beat karena faktor ekonomi kendaaraan ini digadaikan, sehingga dia tidak bisa antar jemput," ucapnya.

Tak cuma antar-jemput, NG pun sempat meminjamkan Vario curian itu pada pacarnya tujuannya agar bisa lebih mudah bekerja.

Sang pacar pun sempat menaruh curiga terhadap motor baru yang dibawa oleh NG. Namun dengan seribu kata manis NG akhirnya bisa meyakinkan kekasihnya itu.

"Pacarnya juga sempat tanya ini motornya siapa, pelaku mengatakan itu motor milik temannya. Pacarnya tidak tahu, namun karena sempat membawa [motor curian] kita tetap mintai keterangan. Statusnya saksi karena memang dia tidak tahu," ujar dia.

Atas aksinya itu, NG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga April 2025, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Yogyakarta dan sekitarnya terbilang cukup tinggi, dengan sejumlah sindikat berhasil diungkap oleh kepolisian. Berikut adalah ringkasan dari beberapa pengungkapan kasus besar:

1. Operasi Curanmor Progo 2024 oleh Polda DIY

Pada Juli 2024, Polda DIY menangkap 31 tersangka dari 21 kasus curanmor dalam Operasi Curanmor Progo 2024. Dari jumlah tersebut, 13 pelaku berasal dari luar DIY, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Barang bukti yang disita meliputi 23 sepeda motor dan 3 mobil. Modus yang digunakan termasuk merusak kunci kendaraan dengan kunci T dan mencuri kendaraan yang kuncinya masih menempel.

2. Pengungkapan Sindikat Curanmor di Sleman

Pada Februari 2025, Polresta Sleman berhasil menangkap 13 pelaku curanmor yang beroperasi di berbagai kapanewon di Sleman, seperti Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan. Para pelaku menggunakan kunci yang dimodifikasi untuk melancarkan aksinya. Sebanyak 19 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.

3. Penangkapan Sindikat Curanmor oleh Polresta Yogyakarta

Pada awal Februari 2025, Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat curanmor yang beroperasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Empat tersangka ditangkap, masing-masing memiliki peran sebagai eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, dan penjual kendaraan curian. Sebanyak 11 sepeda motor hasil curian berhasil disita .

4. Pembongkaran Sindikat Curanmor di Yogyakarta

Pada Oktober 2024, Polda DIY membongkar sindikat curanmor yang beraksi di 32 lokasi berbeda di wilayah DIY. Dua pelaku utama ditangkap, dengan modus operandi mendorong motor yang tidak dikunci setang (footstep) dan mengganti pelat nomor sebelum menjualnya ke penadah. Motor curian dijual dengan harga Rp2-3 juta per unit melalui media sosial .

Secara keseluruhan, hingga April 2025, aparat kepolisian di wilayah Yogyakarta telah menangkap puluhan pelaku curanmor dan mengungkap berbagai sindikat yang beroperasi di daerah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman untuk mengurangi risiko pencurian.

Load More