Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 18 Mei 2025 | 17:38 WIB
Para jukir di TKP ABA masih melakukan aktivitas, Jumat (16/5/2025) meski sudah akan direlokasi dalam waktu dekat. [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Pasca dialog dengan Pemkot Yogyakarta, Pemda DIY akhirnya akan mulai melakukan pembongkaran Parkir Abu Bakar Ali (ABA).

Pemda pun siap memagari parkir tersebut mulai 1 Juni 2025 mendatang.

Ratusan juru parkir (parkir) dan pedagang eks TKP ABA diminta segera bersiap untuk pindah ke Menara Kopi. Relokasi harus sudah selesai dilakukan pada 6 Juni 2025.

"Kami berharap besok sudah sepakat dan tidak berubah lagi. Sehingga tanggal satu [Juni 2025] nanti sudah kami tata, kami pagar. Kalau memang nanti bersepakat, kenapa tanggal satu dan enam? Karena dibutuhkan waktu juga untuk menata lokasi tersebut. Jadi, tanggal 1 Juni dipagar, lalu masih ada kesempatan sampai tanggal 6 [juni], bersama-sama bergeser ke tempat yang baru," papar Sekda DIY, Beny Suharsono dikutip Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Titik Terang Nasib Juru Parkir Malioboro: Relokasi ke Menara Kopi, Gratis Dua Tahun

Beny menegaskan pemagaran akan dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset dan pengendalian aktivitas di lokasi lama.

Namun selama proses tersebut, jukir dan pedagang masih boleh melakukan aktivitasnya sebelum berpindah ke eks Menara Kopi.

Menurut Beny, Menara Kopi yang berada di kawasan strategis Kotabaru memang akhirnya jadi opsi lokasi baru untuk para pedagang dan jukir TKP ABA.

Meski kawasan tersebut belum bisa menampung seluruh pedagang dan jukir.

"Menara kopi kita perbaiki. Kita bangun semacam bedeng lah. Untuk bangunan yang ada disana kita lihat dulu apakah cagar budaya atau bukan," ujarnya.

Baca Juga: Kontrak ABA Diperpanjang, 15 Hari Penentu Nasib Ratusan Jukir dan Pedagang

Lahan tempat berdirinya TKP ABA saat ini diketahui sebagian merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan.

Pemda telah melakukan dialog intensif dengan pemangku kepentingan, termasuk pengelola PT ABA, untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar.

Beny menyebutkan, Pemda baru menghitung kapasitas kendaraan roda dua dan empat di kawasan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kapasitas pedagang dan jukir yang bisa ditampung di lokasi tersebut.

Pemda sendiri tetap menyiapkan 30 titik parkir untuk relokasi jukir yang tidak tertampung di Menara Kopi.

"Sudah ada perhitungan, berapa kendaraan yang bisa ditampung. Nanti juga harus dibagi dengan pengelola PT ABA. Dari 30 lokasi, semua tersebar di wilayah. Sekian orang di bagian A, sekian di ketandan, dan sebagainya. Yang penting bisa dibagi dan diatur," ungkap dia.

Beny menambahkan, pemanfaatan Menara Kopi dilakukan selama dua tahun ke depan.

Selama dua tahun masa transisi, mereka dibebaskan dari biaya sewa, distribusi, dan pungutan lainnya sebagai bentuk kompensasi.

Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada tempat relokasi baru, maka pemanfaatan Menara Kopi akan diperpanjang.

“Kami fasilitasi dulu dua tahun. Tidak selamanya seperti ini. Setelah itu, mereka harus mandiri. Tidak selamanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Seperti dulu saat kita memindahkan [PKL] dari Teras Malioboro 2 Setelah itu, mereka membentuk kelembagaan agar bisa mengatur diri sendiri," tandasnya.

Setelah relokasi selesai, Pemda DIY berencana mengalihfungsikan lahan TKP ABA menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Proses ini kini dalam kajian Dinas Lingkungan Hidup.

Konstruksi bangunan TKP ABA nantinya akan dipindah ke Ketandan. Sehingga akan menambah kapasitas parkir di kawasan Pecinan tersebut.

"Tempat lama akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. Jadi ini langkah strategis jangka panjang," jelasnya.

Sebelumnya Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengungkapkan tengah memperbaiki Menara Kopi, Kotabaru.

Lahan di kawasan tersebut berada tak jauh dari SD Kanisius dan berseberangan dengan gereja dengan akses jalan masuk pun cukup memadai.

Anggaran sekitar Rp2 Miliar dari Dana Keistimewaan (danais) disiapkan untuk menata bekas Menara Kopi.

Relokasi ini rencananya dilakukan saat seluruh infrastruktur pendukung di eks Menara Kopi siap digunakan, termasuk penataan kios, jalur kendaraan, dan fasilitas dasar lainnya.

"Selama dua tahun kita gratiskan supaya mereka bisa hidup dan berkembang dulu. Setelah itu, kalau mau masih dipakai, ya silakan. Tapi kita juga tidak akan melarang kalau mereka mau pindah lagi," tandasnya.

Hasto menambahkan, aktivitas di TKP Abu Bakar Ali saat ini sudah tidak memiliki legalitas formal.

Meski masih ada aktivitas di lapangan, secara hukum lokasi tersebut tidak lagi sah untuk digunakan. Pembongkaran akan dilakukan sesuai kontrak kerja dengan pemenang lelang dari pihak Pemda DIY.

Namun Hasto memberi ruang agar proses relokasi bisa berjalan dengan lebih manusiawi.

Jukir dan pedagang masih diberi kesempatan beraktivitas selama masa pembongkaran.

Dengan keputusan ini, relokasi ke Menara Kopi menjadi satu-satunya jalan keluar yang disepakati bersama.

Pemerintah berharap langkah ini bisa memberikan solusi berkelanjutan bagi pedagang dan jukir, sembari tetap menjaga ketertiban dan fungsi ruang kota.

"Kalau pembongkaran dimulai dari atas dan masih aman, ya mungkin masih bisa dimanfaatkan sebentar untuk persiapan," sebut dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More