SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman diwarnai dengan kehadiran pihak ketiga dalam persidangan.
Pihak ketiga yang mengajukan intervensi itu diketahui atas nama Muhammad Taufiq.
Adapaun Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang sempat mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda mediasi itu namun belum dilanjutkan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) pekan depan menunggu majelis hakim memproses permohonan intervensi tersebut.
Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum tergugat I hingga VII yang meliputi Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, Ariyanto, menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut memang belum sah secara hukum acara.
"Ya, ini tadi dari kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi terlebih dahulu karena ini sifatnya adalah persidangan yang terhormat, maka apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau dari pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya," kata Ariyanto di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Menurut dia, karena belum ada permohonan yang sah, maka pihaknya tidak dapat menerima keberadaan pihak ketiga tersebut dalam ruang sidang.
"Jadi itu yang kami lihat, karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam persidangan," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat Kasmudjo.
Baca Juga: Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga
Ia menekankan pentingnya prosedur hukum dalam permohonan intervensi. Zahru pun mengacu pada ketentuan dalam Pasal 179 Rv.
"Jadi begini, tadi itu kan ada maksud orang mau intervensi. Dalam Pasal 179 Rv itu ya, itu kan harus mengajukan permohonan. Pada sidang kali ini, intervenient itu belum mengajukan permohonan. Berarti kan belum resmi, dianggap belum ada permohonan itu,” ungkap Zahru.
Zahru menyayangkan bahwa pihak yang belum resmi tersebut justru sudah duduk di ruang sidang. Hal ini dinilai dapat mencederai wibawa pengadilan.
"Tapi sudah masuk di dalam ruang sidang. Nah, makanya saya tadi menyampaikan, mohon ini ditertibkan persidangan. Ini bukan guyonan, ini bukan main-main, ini serius," tandasnya.
Ditambahkan Zahru, pihaknya mempertanyakan dokumen permohonan intervensi yang sah dalam persidangan tersebut.
"Seperti itu, jadi intervensinya apa ya kita belum tahu wong belum ada intervensinya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
-
Waspada Macet Total! Malioboro Tak Ditutup untuk Full Pedestrian saat Tahun Baru
-
Libur Nataru ke Sleman? Ini Sederet Event Natal dan Tahun Baru yang Bisa Dicoba