SuaraJogja.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas UMKM Korban Pandemi Covid-19 kembali turun ke jalan.
Para korban yang tengah berjuang untuk kembali bangkit dari keterpurukan pasca pandemi tersebut mendatangi sejumlah instansi seperti kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY dan DPRD DIY, Selasa (27/5/2025).
Mereka juga melakukan longmarch di kawasan Tugu Pal Putih.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut adanya penghapusan hutang selama pandemi Covid-19.
Sebab mereka tidak masuk dalam program penghapusan hutang petani, UMKM dan nelayan yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita pernah audensi 6 Maret [2025] lalu, tapi di lapangan kami tetap disepelekan bank-bank [pemberi kredit]. Tetap mereka [bank] melakukan pelelangan dan sebagainya," papar Ketua Umum Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutidjo disela aksi.
Menurut Setyo, meski saat ini kondisi ekonomi Indonesia berat, namun kondisi ekonomi UMKM yang terdampak pandemi juga tak kalah berat.
Ratusan UMKM terdampak pandemi yang pernah dijanjikan penghapusan hutang dalam realisasinya pada masa pemerintahan Prabowo tidak juga dapat kepastian.
Padahal ratusan pelaku usaha diketahui mengalami kredit macet selama pandemi akibat hilangnya pemasukan.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
Pandemi Covid-19 merupakan masa yang paling berat bagi pelaku UMKM karena mereka tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada perbankan.
Saat ini ada sekitar 518 pelaku UMKM yang terdata mengalami permasalahan kredit macet.
Mereka tidak bisa mengikuti program penghapusan hutang dari Prabowo karena kasus kredit macet mereka belum terjadi 5 tahun lebih.
Ancaman sita dan lelang aset dari perbankan pun menghantui para pelaku usaha. Mereka sering didatangi debt collector dan melakukan pengancaman.
"Ini pemerintahan terkesan lupa setelah ini. Kita di bawah ini yang didatangi itu orang-orang [debt collector] yang serem-serem," ujarnya.
Karenanya para pelaku UMKM berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan. Salah satunya melakukan hapus tagih bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya