Perbankan pun diharapkan tidak melakukan tindakan represif. Mereka tidak bisa serta merta melelang aset UMKM dengan harga dibawah standar, serta memasang plang penyitaan usaha maupun usaha bangkrut.
"Ada [pelaku UMKM] yang lumpuh itu, pakai kursi roda itu, Gumarti, itu dia ya dikejar-kejar, ditempel-tempeli tulisan dalam pengawasan perbankan, gagal bayar, langsung mati bisnisnya. Nah, itu kan tidak boleh," ungkapnya.
Setyo menyebutkan, pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melindungi UMKM yang terdampak Covid-19.
Di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet.
Namun kebijakan itu belum bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku UMKM korban Covid-19.
Mestinya UU bisa memberikan perlindungan untuk UMKM.
Selain itu memberi kemudahan bagi UMKM seperti akses modal, teknologi, pasar, dan sebagainya. Pemerintah juga perlu menjamin pemberdayaan UMKM.
"Kami meminta agar perlakukan UMKM korban pandemi Covid 19 jangan seperti kondisi normal, karena perlu perlakuan khusus," imbuhnya.
Seperti diketahui pandemi Covid-19 nyaris melumpuhkan seluruh sektor usaha. Namun tak sedikit juga yang tetap bertahan meski pincang.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
Setelah mengalami hantaman hebat selama pandemi Covid-19, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta secara perlahan mulai bangkit.
Beberapa tahun pasca pandemi, terdapat dua kelompok utama pelaku UMKM: mereka yang berhasil bertahan dan tumbuh, serta mereka yang masih berjuang untuk pulih sepenuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya