Perbankan pun diharapkan tidak melakukan tindakan represif. Mereka tidak bisa serta merta melelang aset UMKM dengan harga dibawah standar, serta memasang plang penyitaan usaha maupun usaha bangkrut.
"Ada [pelaku UMKM] yang lumpuh itu, pakai kursi roda itu, Gumarti, itu dia ya dikejar-kejar, ditempel-tempeli tulisan dalam pengawasan perbankan, gagal bayar, langsung mati bisnisnya. Nah, itu kan tidak boleh," ungkapnya.
Setyo menyebutkan, pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melindungi UMKM yang terdampak Covid-19.
Di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet.
Namun kebijakan itu belum bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku UMKM korban Covid-19.
Mestinya UU bisa memberikan perlindungan untuk UMKM.
Selain itu memberi kemudahan bagi UMKM seperti akses modal, teknologi, pasar, dan sebagainya. Pemerintah juga perlu menjamin pemberdayaan UMKM.
"Kami meminta agar perlakukan UMKM korban pandemi Covid 19 jangan seperti kondisi normal, karena perlu perlakuan khusus," imbuhnya.
Seperti diketahui pandemi Covid-19 nyaris melumpuhkan seluruh sektor usaha. Namun tak sedikit juga yang tetap bertahan meski pincang.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
Setelah mengalami hantaman hebat selama pandemi Covid-19, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta secara perlahan mulai bangkit.
Beberapa tahun pasca pandemi, terdapat dua kelompok utama pelaku UMKM: mereka yang berhasil bertahan dan tumbuh, serta mereka yang masih berjuang untuk pulih sepenuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa