Diketahui kecelakaan tragis itu merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM.
Sementara penabrak atau pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan merupakan mahasiswa FEB UGM.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
"Masih ditangani Satlantas Polresta Sleman. Update terbaru bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP mengerahkan dari Polda melibatkan tim traffic accident analysts," kata Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Solidaritas untuk Argo: Mahasiswa UGM Banjiri FH UGM dengan Bunga dan Tuntut Keadilan
Menurut Ihsan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim analis kecelakaan lalu lintas menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
"Jadi dari hasil tim accident analysts itu, sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Tak hanya menaikkan status kasus, penyidik juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka itu adalah pengemudi mobil BMW yang diketahui merupakan mahasiswa UGM.
"Dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ujarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman menilai bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Tewas di Jalan Palagan, Ini Pertimbangan Polisi Jadikan Pengemudi BMW Tersangka
Dia menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009," kata Ihsan.
Meski sudah menyebut pasal yang disangkakan, Ihsan belum menjelaskan secara rinci mengenai ancaman hukuman terhadap tersangka.
"Nanti akan disampaikan lengkap nanti oleh Polres Sleman," ucapnya.
Adapun Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas sendiri menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 6 Rekomendasi Serum Viva Cosmetics Terbaik Harga Rp20 Ribuan: Anti-Aging dan Glowing
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
Terkini
-
Kasus BMW Tabrak Argo: Polisi Periksa Tiga Orang yang Terlibat untuk Ganti Plat Nomor
-
Dalang Penggantian Plat Nomor BMW Terungkap! Siapa Saja yang Terlibat?
-
Santri Disiksa di Ponpes Gus Miftah: Diduga Dianiaya 13 Orang, Alami Trauma
-
Harga Ikan di Yogyakarta Stabil? Ini Strategi DKP DIY Jaga Pasokan dari Laut Selatan
-
Dari Jadah Tempe Hingga Jathilan Lancur: 8 Warisan Sleman yang Kini Jadi Kebanggaan DIY