SuaraJogja.id - Sekda DIY, Beny Suharsono memasuki masa pensiun per 1 Juni 2025 besok.
Karenanya Pemda DIY membuka proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekda baru.
"Enam kandidat pun sudah lolos seleksi administrasi," ujar Beny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/5/2025).
Keenam kandidat tersebut, menurut Beny yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Ni Made Dwipanti Indrayanti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santosa, Paniradya Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho dan Inspektur DIY, Muhammad Setiadi.
Baca Juga: 'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
Sedangkan dua kandidat lain berasal dari luar DIY.
Yakni pejabat dari Pesisir Barat Lampung yang memiliki jabatan Eselon 2 B serta salah satu pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Setelah melalui tahap seleksi administrasi, enam kandidat mengikuti seleksi penulisan makalah, asesmen kompetensi dan wawancara yang langsung dipimpin oleh BKN," ungkapnya.
Dari enam kandidat tersebut nantinya akan mengikuti tahapan penilaian substantif.
-nama yang lolos tiga besar akan diajukan ke tim penilai akhir di pusat untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan oleh Presiden, melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
Baca Juga: MBG dan Sekolah Rakyat Belum Siap, Pemda DIY Kini Kebut Koperasi Merah Putih
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Pemda DIY menunjuk Pelaksana Harian (Plh) hingga proses seleksi Sekda definitif rampung.
"Proses ini sedang berjalan. Mudah-mudahan lancar, dan dalam waktu dekat kita bisa memiliki penjabat Sekda yang definitif," ujarnya.
Beny berharap, Sekda baru yang terpilih nanti bisa menyelesaikan masalah di DIY.
Sebab masih ada empat Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus diselesaikan.
Apalagi jabatan Sekda bukan sekadar jabatan struktural tertinggi di lingkungan birokrasi pemerintahan provinsi.
Ia adalah motor penggerak roda administrasi, penyambung koordinasi antarperangkat daerah, sekaligus penyeimbang antara kebijakan gubernur dan implementasi teknis di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
-
Erick Thohir Tambah Deputi di Kementerian BUMN, Buat Apa?
Terkini
-
Harga Ikan di Yogyakarta Stabil? Ini Strategi DKP DIY Jaga Pasokan dari Laut Selatan
-
Dari Jadah Tempe Hingga Jathilan Lancur: 8 Warisan Sleman yang Kini Jadi Kebanggaan DIY
-
Ayam Goreng Widuran Solo Tidak Halal: DPD RI Desak Pemerintah Bertindak Tegas
-
Langsung Cair, Bongkar Trik Berburu DANA Kaget Hari Ini
-
Polisi Dalami Kecepatan Mobil di Jalan Palagan, Panggil Dinas Perhubungan hingga Pihak BMW