SuaraJogja.id - Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil pada institusi di luar bidang politik dan keamanan (polkam) tetap diharuskan pensiun dini.
Ian menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dan revisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
“Kalau pati (perwira tinggi) TNI menjabat jabatan sipil yang jauh dari bidang politik dan keamanan, baiknya alih status ke sipil,” kata Ian saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa alih status perlu agar prajurit tersebut tidak mempunyai hak untuk kembali lagi bertugas di TNI.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa alasan prajurit tersebut perlu alih status menjadi sipil dikarenakan untuk mendukung perencanaan personel di TNI.
“Jika tidak memenuhi kualifikasi untuk promosi, maka selain dipensiunkan dini dapat juga alih status jadi pejabat sipil di instansi lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama 3-4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.
Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pesan Tegas Sultan Jogja untuk Pemerintahan Baru: Jangan Hancurkan Identitas Bangsa
Berita Terkait
-
Pakar Sebut TNI Tak Mungkin Kembali Berlakukan Dwifungsi, Ini Alasannya
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Sepak Terjang Komjen Pol Ahmad Dofiri, Dari Berantas Klitih di Jogja Kini Jadi Wakapolri
-
Harda-Danang Singgung Pengisian Jabatan di Sleman Kurang Transparan, Siap Benahi Birokrasi
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 6 Rekomendasi Serum Viva Cosmetics Terbaik Harga Rp20 Ribuan: Anti-Aging dan Glowing
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
Terkini
-
Dalang Penggantian Plat Nomor BMW Terungkap! Siapa Saja yang Terlibat?
-
Santri Disiksa di Ponpes Gus Miftah: Diduga Dianiaya 13 Orang, Alami Trauma
-
Harga Ikan di Yogyakarta Stabil? Ini Strategi DKP DIY Jaga Pasokan dari Laut Selatan
-
Dari Jadah Tempe Hingga Jathilan Lancur: 8 Warisan Sleman yang Kini Jadi Kebanggaan DIY
-
Ayam Goreng Widuran Solo Tidak Halal: DPD RI Desak Pemerintah Bertindak Tegas