SuaraJogja.id - Pakar keamanan dan pertahanan Dr. Kusnanto Anggoro mengemukakan bahwa TNI tidak mungkin kembali menerapkan sistem "dwifungsi" seperti yang terjadi pada era orde baru.
Saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Kusnanto mengatakan ketika TNI masih bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menganut sistem dwifungsi, militer memiliki fungsi pertahanan negara serta fungsi sosial dan politik.
Hal itu tidak mungkin terjadi lagi karena sudah tidak ada lagi fraksi militer di DPR.
"Saya kira kita tahu betul itu tidak akan mungkin lagi kembali, tetapi bahasa itu perlu dipakai," kata Kusnanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam undang-undang yang masih berlaku, jelas Kusnanto, tidak sulit untuk memahami fungsi dari TNI.
Dia menjelaskan TNI memiliki fungsi yang berhubungan dengan pertahanan negara maupun nonpertahanan negara.
Ia menyayangkan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa kini TNI sudah tidak lagi dwifungsi, melainkan multifungsi.
Menurut Kusnanto, pernyataan Panglima itu terkait konteks prajurit TNI yang selalu membantu urusan masyarakat atau pemerintah, seperti penanggulangan bencana maupun hal lainnya.
Ia menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan fungsi, melainkan tugas. "Tidak akan terlalu sulit untuk membedakan perbedaan pengertian dan konotasi antara fungsi, peran, dan tugas, jelas sekali dalam undang-undang TNI itu," kata Direktur Eksekutif Centre for Geopolitics Risk Assessment itu.
Kusnanto juga tidak memungkiri bahwa isu dwifungsi akan selalu muncul ketika ada pembahasan mengenai RUU TNI. Di sisi lain, saat ini Indonesia sedang berada pada masyarakat yang cenderung mencari-cari kesalahan pejabat.
"Kita berbicara tentang fungsi, sekali lagi itu konotasinya adalah dengan pertahanan negara dan nonpertahanan negara, kalau dengan tugas itu jalan lain," katanya.
Berita Terkait
-
Tolak Ide Pengampunan Koruptor, Pukat UGM Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor
-
Soroti Aturan Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD: Kalau Sudah Kebelet Buat Undang-undang atau Perppu Saja
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Bawaslu Sleman Kirim 187 Surat Imbauan Netralitas ASN, TNI-Polri dan Aparat Desa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha