SuaraJogja.id - Pakar keamanan dan pertahanan Dr. Kusnanto Anggoro mengemukakan bahwa TNI tidak mungkin kembali menerapkan sistem "dwifungsi" seperti yang terjadi pada era orde baru.
Saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Kusnanto mengatakan ketika TNI masih bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menganut sistem dwifungsi, militer memiliki fungsi pertahanan negara serta fungsi sosial dan politik.
Hal itu tidak mungkin terjadi lagi karena sudah tidak ada lagi fraksi militer di DPR.
"Saya kira kita tahu betul itu tidak akan mungkin lagi kembali, tetapi bahasa itu perlu dipakai," kata Kusnanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam undang-undang yang masih berlaku, jelas Kusnanto, tidak sulit untuk memahami fungsi dari TNI.
Dia menjelaskan TNI memiliki fungsi yang berhubungan dengan pertahanan negara maupun nonpertahanan negara.
Ia menyayangkan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa kini TNI sudah tidak lagi dwifungsi, melainkan multifungsi.
Menurut Kusnanto, pernyataan Panglima itu terkait konteks prajurit TNI yang selalu membantu urusan masyarakat atau pemerintah, seperti penanggulangan bencana maupun hal lainnya.
Ia menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan fungsi, melainkan tugas. "Tidak akan terlalu sulit untuk membedakan perbedaan pengertian dan konotasi antara fungsi, peran, dan tugas, jelas sekali dalam undang-undang TNI itu," kata Direktur Eksekutif Centre for Geopolitics Risk Assessment itu.
Kusnanto juga tidak memungkiri bahwa isu dwifungsi akan selalu muncul ketika ada pembahasan mengenai RUU TNI. Di sisi lain, saat ini Indonesia sedang berada pada masyarakat yang cenderung mencari-cari kesalahan pejabat.
"Kita berbicara tentang fungsi, sekali lagi itu konotasinya adalah dengan pertahanan negara dan nonpertahanan negara, kalau dengan tugas itu jalan lain," katanya.
Berita Terkait
-
Tolak Ide Pengampunan Koruptor, Pukat UGM Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor
-
Soroti Aturan Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD: Kalau Sudah Kebelet Buat Undang-undang atau Perppu Saja
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Bawaslu Sleman Kirim 187 Surat Imbauan Netralitas ASN, TNI-Polri dan Aparat Desa
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal