SuaraJogja.id - Pakar keamanan dan pertahanan Dr. Kusnanto Anggoro mengemukakan bahwa TNI tidak mungkin kembali menerapkan sistem "dwifungsi" seperti yang terjadi pada era orde baru.
Saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Kusnanto mengatakan ketika TNI masih bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menganut sistem dwifungsi, militer memiliki fungsi pertahanan negara serta fungsi sosial dan politik.
Hal itu tidak mungkin terjadi lagi karena sudah tidak ada lagi fraksi militer di DPR.
"Saya kira kita tahu betul itu tidak akan mungkin lagi kembali, tetapi bahasa itu perlu dipakai," kata Kusnanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam undang-undang yang masih berlaku, jelas Kusnanto, tidak sulit untuk memahami fungsi dari TNI.
Dia menjelaskan TNI memiliki fungsi yang berhubungan dengan pertahanan negara maupun nonpertahanan negara.
Ia menyayangkan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa kini TNI sudah tidak lagi dwifungsi, melainkan multifungsi.
Menurut Kusnanto, pernyataan Panglima itu terkait konteks prajurit TNI yang selalu membantu urusan masyarakat atau pemerintah, seperti penanggulangan bencana maupun hal lainnya.
Ia menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan fungsi, melainkan tugas. "Tidak akan terlalu sulit untuk membedakan perbedaan pengertian dan konotasi antara fungsi, peran, dan tugas, jelas sekali dalam undang-undang TNI itu," kata Direktur Eksekutif Centre for Geopolitics Risk Assessment itu.
Kusnanto juga tidak memungkiri bahwa isu dwifungsi akan selalu muncul ketika ada pembahasan mengenai RUU TNI. Di sisi lain, saat ini Indonesia sedang berada pada masyarakat yang cenderung mencari-cari kesalahan pejabat.
"Kita berbicara tentang fungsi, sekali lagi itu konotasinya adalah dengan pertahanan negara dan nonpertahanan negara, kalau dengan tugas itu jalan lain," katanya.
Berita Terkait
-
Tolak Ide Pengampunan Koruptor, Pukat UGM Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor
-
Soroti Aturan Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD: Kalau Sudah Kebelet Buat Undang-undang atau Perppu Saja
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Bawaslu Sleman Kirim 187 Surat Imbauan Netralitas ASN, TNI-Polri dan Aparat Desa
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan