SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW dan Honda Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.
Pengemudi BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) telah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19) itu.
Diketahui kedua orang yang terlibat kecelakaan itu merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah memastikan kecepatan kendaraan saat insiden terjadi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan bilang pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jadi penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kecepatan tadi, ya," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolda DIY.
"Dinas Perhubungan kan punya data, di jalan ini kecepatan boleh segini, kalau rekan-rekan sering lewat di Ring Road, itu kan ada itu," imbuhnya.
Koordinasi dengan Dinas Perhubungan itu dibutuhkan untuk mencocokkan batas kecepatan yang berlaku dengan estimasi kecepatan mobil pada saat kecelakaan.
Selain itu, polisi juga akan menggandeng pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dari mobil BMW itu untuk pemeriksaan teknis kendaraan.
Baca Juga: Lelah Jadi Biang Kerok? Jadwal Padat Pengemudi BMW Sebelum Tabrak Argo hingga Tewas
"Kemudian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ATPM, ya, dari BMW," tambahnya.
Dalam kecelakaan tersebut, tersangka CPP diketahui mengendarai mobil seorang diri.
Namun, polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil saat insiden terjadi.
"Ini masih dikaji oleh tim traffic accident analysts, tim TAA tadi. Jadi itu salah satunya untuk mengetahui berapa kecepatan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi tersebut, sehingga hasilnya nanti betul-betul secara scientific investigation," paparnya.
Diungkapkan Ihsan, tim TAA dari Ditlantas Polda DIY akan menganalisis titik pengereman, jarak antar kendaraan, hingga dinamika tabrakan untuk mengungkap fakta secara ilmiah. Investigasi ini dilakukan untuk menjamin objektivitas hasil pemeriksaan.
"Jadi pendekatannya pendekatan ilmiah, dari mana mengetahui titik pengereman, bagaimana mengetahui jarak, jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya termasuk kecepatan, jadi ini betul-betul objektif," tegasnya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada keterangan saksi, Christiano disebut kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Ya, jadi yang keterangannya, ini analisis dari kita ya. Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan dan kita [periksa] saksi yang lainnya, dia [Christiano] satu kurang konsentrasi," kata dia.
Diungkapkan Edy, bukti kurangnya konsentrasi terlihat dari tidak adanya tindakan preventif yang dilakukan tersangka sebelum kecelakaan.
"Makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi juga menyoroti posisi kendaraan BMW yang melaju di jalur kanan.
Meski jalur i tersebut diperbolehkan untuk mendahului, pengemudi seharusnya memastikan situasi aman terlebih dahulu.
"Itu digunakan pada saat mendahului, tapi harus dalam keadaan posisi betul aman, lihat di depan, belakang, kanan, kiri aman, baru dia bisa melewati jalur terputus itu tapi bukan terus," ucapnya.
"Yang jelas, dia [Christiano] tidak melakukan upaya dengan klakson, kemudian menghindar, mengrem," imbuhnya.
Tak hanya itu, Edy bilang kecepatan kendaraan BMW juga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di ruas jalan tersebut.
Namun pihaknya masih menunggu hasil lengkap dari tim traffic accident analysts (TAA).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?