Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:57 WIB
Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Sleman. [Hiskia/Suarajogja]

"Mengenai berita yang sudah tersebar di media massa, kami dari pihak yayasan sudah menempuh langkah-langkah komunikasi persuasif terkait dengan perkara yang sudah tersebar di media. Dari pihak yayasan sudah melakukan mediasi dengan pihak korban untuk mengambil langkah dan solusi-solusi terbaik dari perkara ini," tutur Dwi Yudha.

Namun hingga kini, penyelesaian secara damai belum tercapai. Permintaan kompensasi dari pihak keluarga korban disebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak santri yang sebagian besar berasal dari kalangan kurang mampu.

Sebelumnya diberitakan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji berinisial KDR (23) diduga menjadi korban penganiayaan.

Pelakunya diduga merupakan 13 orang pengurus dan santri lain yang juga berada di ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah itu.

Baca Juga: Angkat Bicara, Yayasan Ponpes Ora Aji Bantah Ada Penganiayaan, Begini Kronologi Peristiwanya

Hal itu diungkap oleh Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto mengungkapkan dugaan aksi penganiayaan terhadap kliennya itu terjadi pada 15 Februari 2025 lalu.

Disampaikan Heru, tak hanya luka fisik saja yang diderita kliennya. Informasi dari orang tua korban, kini KDR mengalami gangguan mental imbas dari penganiayaan itu.

Mengingat penganiayaan kepada kliennya yang tak hanya dipukuli secara beramai-ramai. Namun juga diduga korban disetrum dan dipukuli menggunakan selang.

Korban sempat melakukan visum usai kejadian itu. Namun saat ini korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya ke rumahnya di Kalimantan.

Atas kasus ini, kliennya juga telah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Namun kemudian penanganan kasus sudah dialihkan ke Polresta Sleman.

Baca Juga: Santri Disiksa di Ponpes Gus Miftah: Diduga Dianiaya 13 Orang, Alami Trauma

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo bilang kasus ini bermula dari KDR yang diduga melakukan beberapa kali aksi pencurian di ponpes hingga akhinya tertangkap oleh santri lain.

"Kemudian emosional, kemudian ada penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita. Kita lakukan pemeriksaan," ujar Edy.

Dia mengakui bahwa perkara itu sudah dilaporkan pada 18 Februari 2025 lalu.

Bahkan sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Disampaikan Edy, 13 orang tersangka itu seluruhnya merupakan santri yang ada di ponpes tersebut.

Load More