Sayangnya, program ini tetap dijalankan di tengah pandemi Covid-19, meskipun mendapat banyak kritik dari publik.
ICW menilai bahwa seharusnya Nadiem Makarim memperkuat pengawasan internal agar program tersebut tidak terjerumus ke dalam praktik korupsi.
Salah satu alasan kuat mengapa Nadiem perlu dimintai keterangan adalah karena dirinya secara langsung menetapkan spesifikasi teknis laptop melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sistem operasi minimal yang digunakan adalah Chrome OS.
Kejaksaan Gencar Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kejaksaan Agung mengungkap telah memeriksa sebanyak 28 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap pihak paling bertanggung jawab.
Meskipun begitu, Harli menyebut bahwa dari 28 saksi yang telah diperiksa, belum ada satu pun yang berasal dari tingkat menteri.
Fokus penyidikan saat ini masih pada pendalaman barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen dan perangkat elektronik hasil penggeledahan.
Baca Juga: Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
Tiga Staf Khusus Eks Mendikbud Digeledah, Barang Bukti Disita
Tiga kali penggeledahan telah dilakukan oleh penyidik Jampidsus di kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Mereka adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani, dan Juris Stan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop.
Harli menegaskan bahwa semua barang bukti akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana yang sedang diusut.
Status Kasus Naik ke Penyidikan, Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan Chromebook
Kejaksaan kini telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa