Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Juni 2025 | 18:33 WIB
Konferensi pers terkait dengan pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Kamis (5/6/2025). (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK (41) ditangkap dan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Hal itu menyusul yang bersangkutan telah terbukti menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor.

Adapun MAK diketahui tercatat sebagai direktur utama sebuah perusahaan dengan komitmen investasi Rp70 miliar. Namun kenyataannya, yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan sepeser pun dana investasi itu ke Indonesia.

"Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha dan dokumen yang sah," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi Terbaik Tahun Ini, Cocok untuk Pemula!

Disampaikan Junita, sudah ada aturan bagi warga negara asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Salah satunya ketentuan modal atau kepemilikan saham minimal Rp10 miliar untuk visa tinggal terbatas (VITAS) investor.

"Nah ternyata ini tidak dipenuhi setelah dilakukan pendalaman. Jadi yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan selanjutnya akan dikenai tindakan administratif keimigrasian yaitu pendetensian dan yang selanjutnya akan dideportasi," tegasnya.

"Memang ini visa investor dan izin tinggal investor ini sering menjadi modus bagi warga negara asing untuk tinggal di Indonesia," imbuhnya.

Investasi Nol

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Tarigan menambahkan ada sejumlah kejanggalan dari pendalaman yang dilakukan terhadap perusahaan pelaku.

Baca Juga: Bebas dari Lapas, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA India Penyelundup Sabu

"Setelah didalami perusahaan itu basisnya di Jakarta tapi wilayah operasionalnya di Jambi. Setelah kami mendalami koordinasi dengan Jakarta koordinasi dengan Jambi, perusahaannya ada dokumennya tapi kegiatannya tidak ada," ucap Sefta.

"Jadi kantornya tidak ada, kegiatannya tidak ada, pegawainya tidak ada tapi untuk dokumen perusahaannya memang diterbitkan dari instansi yang terkait," imbuhnya.

Pelaku pun mengakui bahwa nilai investasi yang diwujudkan itu sampai saat ini tidak ada alias nol rupiah.

"Sudah kami konfirmasi dan yang bersangkutan juga sudah mengakui sendiri bahwa 0 rupiah saat ini yang diwujudkan nilai investasi yang dijanjikan itu 0 rupiah," ungkapnya.

"Jadi belum ada sama sekali melakukan bentuk kegiatan investasi sama sekali sampai saat ini," sambungnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa MAK seharusnya melakukan investasi di Jambi, namun justru menetap di Yogyakarta.

Selain itu MAK dilaporkan oleh salah satu universitas di Yogyakarta karena memasuki ruang-ruang kampus tanpa izin dan melakukan aktivitas yang tidak semestinya.

"Awalnya laporannya bermula dari situ tapi setelah didalami ternyata ada kesalahan yang lebih besar dari itu yaitu mengenai izin tinggalnya," tuturnya.

Segera Dideportasi dan Ditangkal

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa penangkapan MAK bermula dari laporan masyarakat.

Saat ini, MAK telah didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta. Dalam waktu dekat, dia akan dipulangkan ke negara asal dan diusulkan untuk ditangkal, yaitu dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

"Hari ini akan kita lakukan pendeportasian dan tentunya akan diusulkan untuk ditangkal," ujar Tedy.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa visa investor kerap dijadikan modus oleh warga negara asing untuk tinggal di Indonesia secara ilegal. Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan segera menindak pelanggaran serupa.

Penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan selektif tetap menjadi dasar utama pengawasan orang asing di Indonesia. Hanya orang asing yang bermanfaat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengancam keamanan negara yang diperbolehkan tinggal di wilayah Indonesia.

Selain WNA asal Pakistan, Imigrasi Yogyakarta turut menangkap WNA asal Malaysia dalam waktu yang hampir bersamaan dengan kasus penipuan.

WNA Malaysia berinisial MHBY (30) yang juga berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Yogyakarta itu bahkan menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian kerajaan Malaysia untuk memuluskan aksinya.

Kini keduanya akan segera diproses untuk dideportasi ke negara asalnya.

Load More