Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 09 Juni 2025 | 20:59 WIB
Kawasan Menara Kopi di Kotabaru yang juga belum selesai perbaikannya bagi pedagang dan jukir eks TKP ABA, Senin (9/6/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Pembukaan kawasan relokasi ratusan pedagang dan juru parkir (jukir) Tempat Parkir Khusus (TKP) Abu Bakar Ali di Menara Kopi, Kotabaru batal dilakukan minggu ini.

Padahal sesuai rencana awal, kawasan tersebut sudah bisa dimanfaatkan untuk berjualan dan parkir pasca libur Idul Adha.

"Ya, pedagang belum bisa langsung jualan karena sampai hari ini, kita masih bersih-bersih di pintu masuk," ujar pengelola TKP ABA, Doni Rulianto di Yogyakarta, Senin (9/6/2025).

Keterlambatan kesiapan pedagang dan jukir untuk beraktivitas di Menara Kopi bukan tanpa alasan.

Baca Juga: TKP ABA Resmi Ditutup, Ratusan dan Jukir Harus Bongkar Lapak ke Menara Kopi

Doni menyampaikan, ada beberapa persiapan fasilitas yang belum beres, termasuk ijin perbaikan fasilitas di tempat itu yang belum di-ACC oleh pihak Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di Menara Kopi.

Padahal pedagang dan jukir sudah mengajukan ijin perbaikan ke Keraton melalui Dinas Perhubungan (dishub) DIY. Namun hingga kini belum ada jawaban dari keduanya.

"Maksud kami, kami sudah izin secara resmi. Sudah mengajukan izin secara resmi [perbaikan sejumlah fasilitas]. Padahal kita pengajuannya sudah [tapi] sampai hari ini juga belum ada jawaban," tandasnya.

Doni menyebutkan, beberapa perbaikan perlu dilakukan agar pedagang dan jukir bisa segera beraktivitas.

Di antaranya perbaikan saluran air di pintu masuk yang saat ini dalam kondisi berlubang. Bila tidak diperbaiki sesegera mungkin akan menyulitkan jukir memasukkan armada ke Menara Kopi.

Baca Juga: Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi

Selain itu sekat-sekat di sisi selatan Menara Kopi juga perlu dibongkar. Sebab bila tidak dilakukan, maka tidak semua pedagang bisa terakomodir berjualan di kawasan tersebut.

Bila sekat dihilangkan, maka akan bisa menampung banyak pedagang. Mereka bisa menempati lapak berukuran 1,5 x 1,5 meter.

"Kalau misal sekat bisa dicopot, kami juga sudah ijin secara resmi ke dishub, kan sekat-sekat itu bisa untuk pedagang. Kalau tidak dicopot kan aku tambah mumet [pusing] untuk menata pedagang karena sempit," jelasnya.

Pedagang dan jukir pun meminta Pemda bisa mengijinkan peninggian pilar dan tembok di sisi dalam Menara Kopi.

Hal itu penting agar ada akses pintu keluar masuk untuk armada yang besar seperti bus pariwisata kecil ke Menara Kopi.

Bila ijin itu disetujui, mereka sanggup mengembalikan pilar ke posisi semula bila Menara Kopi sudah tak lagi digunakan pedagang dan jukir.

Sebab bagaimanapun, selain mobil pribadi dan sepeda motor, kedatangan wisatawan dengan jumlah yang besar dengan bus dibutuhkan pedagang dan jukir.

"[Kalau tembok di dalam ditinggikan, armada kan bisa masuk lewat pintu jalan selatan, muter dan parkir di dalam. Jadi konsepnya sama seperti di [TKP] ABA, bus kan bisa di dalam, jadi pedagang bisa ngedep [menghadap] bus. Kita sudah menjelaskan ke pemda biar sama-sama jalan, parkir jalan, pedagang juga jalan [usahanya]," tandasnya.

Dengan permasalahan yang dihadapi, pedagang dan jukir berharap Pemda bisa membantu mereka secepatnya.

Apalagi pedagang dan jukir sudah menjelaskan masalah yang mereka hadapi secara detil kepada pemda terkait kebutuhan relokasi di Menara Kopi. Dengan demikian pekan depan, mereka bisa segera beraktivitas di tempat baru tersebut.

"Minggu ini kami berharap yang bersih-bersih sudah selesai jadi minggu depan sudah bisa aktivitas. ," ujarnya.

Secara terpisah Chrestina Erni Widyastuti menyatakan, mengungkapkan penambahan dan pengurangan bangunan di Menara Kopi memang harus berizin.

Apalagi Pemda hanya menyewa Menara Kopi dari Keraton Yogyakarta.

"Kalau bangunan induk ini kan kita kan menyewa ya. Kesepakatan kami tidak boleh melakukan perubahan di bangunan induk. Iya kan," ungkapnya.

Erni mengakui sudah mendapatkan surat dari pedagang dan jukir terkait pengurangan dan penambahan fasilitas di Menara Kopi. Dishub pun sudah meneruskan surat tersebut ke pihak Keraton.

Namun jawaban dari pihak keraton juga butuh waktu. Mungkin minggu ini baru ada balasan surat dari Keraton.

"Tapi kalau mengubah bangunan induk tidak boleh, tapi kalau yang non permanen boleh saja, tapi nanti pada saat berakhirnya masa sewa ya tidak boleh menuntut ganti rugi," ungkapnya.

Sebagai informasi, TKP ABA sudah mulai dibongkar. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam rangkaian program Sumbu Filosofi yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia Tak Benda.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More