SuaraJogja.id - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi memasuki tahap mediasi. Hal ini setelah majelis hakim menolak permohonan intervensi dari pihak ketiga.
Ariyanto, selaku kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, menyatakan kesiapan menghadapi proses tersebut.
"Terkait dengan masalah tindak lanjutnya, maka masuk pada proses hukum acara biasa yaitu mediasi. Nah, dalam mediasi nanti kan bagaimana tawaran para pihak, kita lihat di sana. Apabila gagal, maka masuk pada proses jawaban," kata Ariyanto kepada wartawan usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025)
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi ini merupakan tahapan yang sah dalam hukum acara perdata. Majelis hakim memberikan waktu mediasi maksimal selama 30 hari.
Selama periode tersebut, hakim mediator akan memfasilitasi pertemuan para pihak untuk mencari kemungkinan damai sebelum perkara berlanjut ke pokok materi.
"Jadi ini ada proses waktu selama 30 hari, kita hormati ya. Artinya, dalam 30 hari nanti apakah para pihak ada sepakat perdamaian atau tidak," ungkapnya.
Ariyanto menyatakan bahwa fokus tim hukum UGM dalam mediasi adalah melihat seberapa relevan tuntutan penggugat. Terutama dalam hal ini yang berkaitan dengan permintaan untuk menyerahkan ijazah asli mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jika tuntutan tersebut dianggap tidak relevan, pihaknya tidak akan memaksakan penyelesaian damai.
"Kita lihat apakah dari prinsipal [Universitas] Gadjah Mada sendiri itu ada permintaan mereka untuk menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, maka otomatis prosesnya akan dinyatakan gagal," tuturnya.
Baca Juga: Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum
Saat ditanya soal persiapan UGM menghadapi mediasi, Ariyanto menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Termasuk mencermati setiap tawaran dan argumen yang diajukan oleh penggugat.
"Ya kita lihat terkait dengan tawaran mereka menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, ya nanti masuk pada acara pokoknya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Cahyono usai membacakan putusan sela terkait penolakan intervensi memaparkan bahwa agenda sidang akan langsung dilanjutkan pada tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi tersebut.
"Diberikan waktu satu bulan, apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup akan bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meminta perpanjang dan majelis hakim tentunya dapat tidaknya memberikan waktu selama 15 hari. Mohon waktu digunakan sebaik-baiknya waktu satu bulan," ujar Cahyono.
Sementara, kuasa hukum pihak ketiga atau pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak permohonan intervensi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Sleman Siap Berantas Tambang Ilegal, Komitmen dengan KPK Jadi Senjata Utama?
-
Solo-Jogja Cuma 30 Menit, Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka
-
Judi Online Berkedok Promo? Markas di Bantul Digerebek, Otak Pelaku Terungkap
-
Timor Leste Buka Pintu Lebar untuk Investor Indonesia: Peluang Emas di Sektor Pariwisata
-
Mulai Agustus: Yogyakarta Kerahkan Alat Berat, Normalisasi Sungai Dimulai