SuaraJogja.id - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi memasuki tahap mediasi. Hal ini setelah majelis hakim menolak permohonan intervensi dari pihak ketiga.
Ariyanto, selaku kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, menyatakan kesiapan menghadapi proses tersebut.
"Terkait dengan masalah tindak lanjutnya, maka masuk pada proses hukum acara biasa yaitu mediasi. Nah, dalam mediasi nanti kan bagaimana tawaran para pihak, kita lihat di sana. Apabila gagal, maka masuk pada proses jawaban," kata Ariyanto kepada wartawan usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025)
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi ini merupakan tahapan yang sah dalam hukum acara perdata. Majelis hakim memberikan waktu mediasi maksimal selama 30 hari.
Selama periode tersebut, hakim mediator akan memfasilitasi pertemuan para pihak untuk mencari kemungkinan damai sebelum perkara berlanjut ke pokok materi.
"Jadi ini ada proses waktu selama 30 hari, kita hormati ya. Artinya, dalam 30 hari nanti apakah para pihak ada sepakat perdamaian atau tidak," ungkapnya.
Ariyanto menyatakan bahwa fokus tim hukum UGM dalam mediasi adalah melihat seberapa relevan tuntutan penggugat. Terutama dalam hal ini yang berkaitan dengan permintaan untuk menyerahkan ijazah asli mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jika tuntutan tersebut dianggap tidak relevan, pihaknya tidak akan memaksakan penyelesaian damai.
"Kita lihat apakah dari prinsipal [Universitas] Gadjah Mada sendiri itu ada permintaan mereka untuk menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, maka otomatis prosesnya akan dinyatakan gagal," tuturnya.
Baca Juga: Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum
Saat ditanya soal persiapan UGM menghadapi mediasi, Ariyanto menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Termasuk mencermati setiap tawaran dan argumen yang diajukan oleh penggugat.
"Ya kita lihat terkait dengan tawaran mereka menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, ya nanti masuk pada acara pokoknya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Cahyono usai membacakan putusan sela terkait penolakan intervensi memaparkan bahwa agenda sidang akan langsung dilanjutkan pada tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi tersebut.
"Diberikan waktu satu bulan, apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup akan bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meminta perpanjang dan majelis hakim tentunya dapat tidaknya memberikan waktu selama 15 hari. Mohon waktu digunakan sebaik-baiknya waktu satu bulan," ujar Cahyono.
Sementara, kuasa hukum pihak ketiga atau pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak permohonan intervensi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran