SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap satu pelaku pembegalan seorang driver ojol di Kalasan, Sleman.
Pelaku berinisial BPU (27) itu mengaku nekat melakukan aksinya usai terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena terlilit utang pinjol," kata Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko menambahkan bahwa pelaku memang memiliki niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran driver ojol.
Niat pelaku untuk menguasai harta benda yang ada pada korban saat itu.
"Dari awal memang sudah niat, sasaran harta benda milik korban, entah mungkin pada saat itu ada HP, uang kalau kepepet bisa kendaraan juga bisa," ucap Ritantoko.
Disampaikan Ritantoko, aksi itu dilakukan pelaku lantaran sudah risih sebab ditagih untuk membayar utang pinjol tersebut.
"Ada yang datang memarahi pelaku, pelaku merasa risih, hari Senin harus sudah membayar [pinjol], kepepet," imbuhnya.
Padahal saat itu, kata Ritantoko, korban dan pelaku sempat bernegosiasi atau komunikasi sesaat untuk menanyakan keinginan korban.
Baca Juga: Driver Ojol di Sleman Tewas Ditikam Penumpang Begal, Polisi Berhasil Amankan Pelaku
Alih-alih menjawab, pelaku justru panik sebab korban memberikan perlawanan dalam upaya membela diri.
"Saat itu korban dan pelaku ini sempat negosiasi, komunikasi, korban menanyakan 'maumu apa nanti saya tak kasih' tapi karena korban ada perlawanan dan pelaku panik sehingga membabi buta, dengan mengayunkan cutter dan pisau itu," ujarnya.
"Awalnya hanya ancaman tapi korban melawan akhirnya terjadi perkelahian dan dilukai," imbuhnya.
Alhasil korban mendapat sejumlah luka akibat duel dengan pelaku.
Termasuk satu luka tusukan di perut, sekitar tujuh lebih sayatan di lengan sebelah kanan, serta jari yang robek akibat sempat memegang pisau.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan pertama, namun akibat luka cukup serius korban dirujuk ke RSUP Sardjito. Namun nahas korban dinyatakan meninggal pada 9 Juni 2025.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, dalam waktu 4 hari bisa diungkap," tandasnya.
Pelaku BPU yang dihadirkan di Mapolresta Sleman mengaku memiliki utang Rp2 juta.
Namun dari pengakuannya utang itu dibuat oleh temannya menggunakan namanya.
"Utangnya Rp2 juta. Nama saya dipakai pinjol teman, tapi teman ditangkap polisi karena narkoba, terus saya dikejar-kejar [buat bayar pinjol]," ungkap BPU.
Akibat peristiwa ini BPU diancam dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang driver ojek online (ojol) berinisial AD (42) menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di wilayah persawahan Kalasan, Sleman.
Nahas driver ojol yang terkena luka tusuk meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB pagi lalu. Bermula saat korban hendak menjemput penumpang di simpang lima Kalasan, Sleman.
Saat itu penumpang meminta diantar ke tujuan Temanggal, Purwomartani, Ngaglik, Sleman. Korban sempat menyarankan agar melewati rute Jalan Solo tapi penumpang yang ternyata juga pelaku pembegalan itu meminta lewat jalan kampung.
"Kurang lebih 300-400 meter sampai di bulak persawahan itu pelaku [penumpang] mengalungkan pisau dapur di leher korban," kata Ritantoko.
"Oleh pihak ojol ditangkis, tangannya ditepis. Akhirnya si ojol menabrakkan diri ke tanggul sawah. Di situ sempat terjadi duel," imbuhnya.
Sayangnya, saat itu korban tidak membawa senjata, sementara pelaku mengantongi pisau dan cutter.
Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta beberapa luka robek di tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?