Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 Juni 2025 | 16:00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda mendorong para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tidak larut dalam keterpurukan.

Selain mencari kerja kembali di tempat yang lain masih terbuka lebar.

Menurutnya, ada banyak skema perlindungan sosial yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi wirausahawan mandiri.

Ganda menilai peran aktif pemerintah daerah tak bisa dikesampingan dalam masa transisi pasca-PHK.

Baca Juga: PHK di Sleman Meningkat 1.259 Kasus per Juni 2025, Disnaker Siapkan Jurus Ampuh Atasi Pengangguran

Tantangan selanjutnya adalah memastikan ada sektor ekonomi di Sleman yang bisa menyerap para mantan pekerja tersebut.

"Apa peran pemerintah, Disnaker, Disperindag, gerak cepat mencarikan solusi di mana mampu bekerja. Jadi permasalahannya adalah di tengah ekonomi yang katanya melemah ini kita lihat kondisi di Sleman apakah ada sektor yang mampu menangkap mereka," kata Ganda, Selasa (17/6/2025).

Ia mengapresiasi pemerintah pusat yang telah menciptakan sistem perlindungan bagi pekerja.

Terutama ketika menghadapi situasi tak terduga seperti kebakaran pabrik yang berujung pada PHK massal.

Ganda mencontohkan ketika korban PHK berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar

Bahkan yang besarannya mencapai 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Belum termasuk dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) serta pesangon dari perusahaan yang melakukan PHK. Berbagai perlindungan sosial itu disebut dapat menjadi modal untuk para pekerja bangkit kembali.

Pihaknya mendorong agar mereka para pekerja tidak semata-mata bergantung pada kesempatan kerja formal.

"Tidak seratus persen para pekerja ini juga harus bekerja [formal lagi], dengan kemampuan Kabupaten Sleman, dengan uang yang dimilikinya, itu dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga mungkin nanti pesangon PHK, itu mampu enggak mandiri untuk menjadi wiraswasta, ini kita dorong, pemerintah akan menyiapkan itu," ujar dia.

Dorongan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih.

Ia mengatakan, bagi korban PHK yang ingin berwirausaha, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, termasuk pelatihan kerja dan pinjaman lunak.

"Kalau mau pelatihan, kami sudah siapkan sembilan paket pelatihan," kata Sutiasih.

Ia menambahkan bahwa korban PHK juga bisa mengakses pinjaman dengan skema ringan untuk memulai usaha atau bekerja di luar negeri.

"Mau wirausaha, mau pinjam boleh. Mau ke luar negeri juga pinjam boleh," tuturnya.

Adapun gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sleman terus terjadi sepanjang semester pertama 2025. Tercatat hingga pertengahan Juni saja sudah ada 1.259 orang yang terkena PHK di Bumi Sembada.

Pemkab Sleman telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan korban PHK fasilitas dan pelatihan. Berikut ini yang dilakukan Pemkab:

Deteksi Dini & Mediasi

Disnaker memonitor kondisi perusahaan dan melakukan pendampingan hubungan industrial secara tripartit/bipartit untuk mencegah PHK.

Membuka konsultasi dan memediasi saat konflik sebelum berujung PHK.

Taksi Pekerja & Bursa Kerja

Program "Taksi Pekerja" berupa fasilitasi seleksi kerja instan bagi korban PHK. Misalnya, saat PHK massal 402 orang di PT Primissima, mereka difasilitasi untuk seleksi kerja langsung ke beberapa perusahaan.

Disnaker juga menyebarkan informasi job fair rutin lewat berbagai kanal (website, WA, media sosial), termasuk "Taksi Pekerja" yang diadakan "selapanan" (setiap Kamis Pon).

Pelatihan & Kewirausahaan

Disnaker membuka pelatihan gratis di UPTD BLK dan LPK Swasta (kejuruan menjahit, boga, listrik, digital marketing, dsb) untuk warga usia 1845 thn.

Pelatihan meliputi materi karakter, kewirausahaan, penguatan modal, serta kunjungan industri. Peserta yang lulus mendapat sertifikat kompetensi, akses modal lunak, dan pendampingan via program TKM.

Load More