Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 Juni 2025 | 15:06 WIB
Logo Bank Indonesia yang dituding ada praktik korupsi pada dana CSR. [Suara.com]

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR yang berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan perkara baru, bukan merupakan pengembangan dari kasus korupsi lain seperti kasus di Sorong.

Asep menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut, mengingat proses penyelidikan memiliki tingkat kerahasiaan yang berbeda dengan penyidikan.

Baca Juga: 8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker

Sebelumnya, KPK juga pernah menjelaskan alasan mengapa belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dari BI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut Tessa, KPK tidak hanya bergantung pada dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, melainkan berupaya menguatkan dengan minimal empat alat bukti agar jaksa penuntut dan hakim benar-benar yakin saat kasus ini dibawa ke pengadilan.

Tessa menegaskan bahwa KPK membutuhkan waktu untuk memastikan semua unsur bukti terpenuhi, namun ia memastikan bahwa akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Di sisi lain, KPK juga sempat memanggil dua Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, yakni Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari

Artikel yang tayang di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK

Load More