"MA juga menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp2.5 miliar dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB," ucapnya.
Keenam IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan ikut membantu menjaminkan kredit.
Serta ketujuh ada AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta.
Dia berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke Ty kemudian mendapatkan Rp10 juta.
"AH yang saat ini dalam proses pemeriksaan [belum ditahan]," tuturnya.
Disampaikan Idham, selain masih dilakukan penyidikan AH belum ditahan sebab masih dalam kondisi sakit. Namun dia memastikan penahanan bakal segera dilakukan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita akan meminta pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini kita akan lakukan pemeriksaan paling lama hari Selasa," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta