"MA juga menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp2.5 miliar dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB," ucapnya.
Keenam IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan ikut membantu menjaminkan kredit.
Serta ketujuh ada AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta.
Dia berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke Ty kemudian mendapatkan Rp10 juta.
"AH yang saat ini dalam proses pemeriksaan [belum ditahan]," tuturnya.
Disampaikan Idham, selain masih dilakukan penyidikan AH belum ditahan sebab masih dalam kondisi sakit. Namun dia memastikan penahanan bakal segera dilakukan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita akan meminta pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini kita akan lakukan pemeriksaan paling lama hari Selasa," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Maut? Pakar Hukum Ungkap Pintu Lapor untuk Korban Keracunan
-
Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum
-
Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi
-
Profil Eka Surya Prihantoro yang Berakhir Tragis, Jabat Pj Sekda Sleman hingga Tersangka Korupsi
-
Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap