Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:09 WIB
Sebanyak 6 tersangka dihadirkan saat rilis kasus mafia tanah Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

Enam dari tujuh tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolda DIY.

Adapun kasus Mbah Tupon mulai diselidiki setelah laporan dari korban diterima polisi pada 14 April 2025 lalu.

Dilanjutkan dengan polisi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu hingga penetapan tersangka.

Baca Juga: Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka

"Jadi dari tujuh tersangka yang sudah kita tetapkan, enam orang sudah kita lakukan penahanan sejak hari Selasa kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Adapun para tersangka itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul. Dia berperan memberikan dua SHM (24451 dan 24452) sekaligus membujuk Mbah TUPON ke tersangka lain yakni Tk dan menerima uang transfer Rp60 juta dari VW.

Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul, berperan menerima dua SHM tadi sekaligus menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akta Jual Beli (AJB) fiktif.

Dia juga menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di Koperasi atas nama Mbah Tupon. Sekaligus menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp18,750 juta.

"Tk juga menyerahkan SHM 24451 ke Ty dan menerima senilai Rp137 juta," ucapnya.

Baca Juga: Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan

Tersangka ketiga yakni VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul.

Dia berperan menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150 juta dan membaginya ke Tk Rp18.750 juta dan Rp90 juta untuk pribadi sekaligus menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.

Lalu keempat ada Ty (50) warga Sewon, Bantul yang berperan menerima SHM 24451 dari Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA.

Ty turut menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137 juta ke Tk.

Dia pun menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke notaris.

Kelima ada tersangka MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Dia berperan sebagai pembuat skenario jual beli fiktif.

"MA juga menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp2.5 miliar dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB," ucapnya.

Keenam IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan ikut membantu menjaminkan kredit.

Serta ketujuh ada AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta.

Dia berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke Ty kemudian mendapatkan Rp10 juta.

"AH yang saat ini dalam proses pemeriksaan [belum ditahan]," tuturnya.

Disampaikan Idham, selain masih dilakukan penyidikan AH belum ditahan sebab masih dalam kondisi sakit. Namun dia memastikan penahanan bakal segera dilakukan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita akan meminta pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini kita akan lakukan pemeriksaan paling lama hari Selasa," ungkap dia.

Load More