Serangkaian aksi militer dan serangan lintas batas oleh kedua negara memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan tersebut menurut norma hukum yang berlaku secara global.
Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan oleh satu negara terhadap negara lain tunduk pada prinsip-prinsip mendasar, seperti larangan agresi, penghormatan terhadap kedaulatan, dan perlindungan terhadap warga sipil.
"Namun, dinamika konflik ini memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, mulai dari serangan terhadap fasilitas non-militer hingga penggunaan kekuatan yang tidak proporsional," paparnya.
Ia menambahkan, indikasi pelanggaran hukum internasional dapat ditemukan pada kedua belah pihak. Namun tindakan Israel yang secara eksplisit menyerang fasilitas sipil dan infrastruktur non militer menempatkan negara tersebut dalam sorotan tajam komunitas internasional.
Situasi konflik ini semakin menyoroti pentingnya peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
Namun PBB menghadapi tantangan berat, terutama akibat politisasi dalam Dewan Keamanan yang mengandalkan mekanisme hak veto.
"Meskipun terdapat kendala politik, PBB masih dapat menjalankan perannya melalui diplomasi Sekretaris Jenderal, pengiriman utusan khusus, atau dengan menyelenggarakan forum multilateral non-veto seperti Majelis Umum," jelasnya.
Indonesia diharapkan memiliki peran strategis dalam menyikapi konflik Iran–Israel. Negara ini bisa berperan sebagai juru damai dan inisiator dialog antarnegara Muslim, serta menggunakan pengaruh regionalnya untuk mendorong terciptanya perdamaian berkelanjutan.
"Indonesia harus tetap menjunjung prinsip bebas aktif dan menolak segala bentuk pelanggaran terhadap integritas serta hak asasi manusia," imbuhnya.
Baca Juga: Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa