SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkap persoalan lahan transmigrasi yang menimpa warga transmigran asal Sleman di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Adapun Bupati Sleman dan rombongan Pemkab Sleman dan Pemda DIY sudah sempat mengunjungi langsung lokasi lahan transmigran di Konawe Selatan itu pada pekan lalu.
Harda bilang ada sejumlah temuan janggal dalam kunjungan kerja itu.
Dia membeberkan temuan terkait hilangnya lahan transmigran yang hendak digarap sebab peralihan perkebunan. Hal itu berujung penggusuran para transmigran oleh perusahaan perkebunan sawit.
"Bahkan kasusnya sudah diperiksa Kejaksaan Agung, itu jajaran Pemkab [Konawe Selatan] yang menjabat dulu saat tahun transmigrasi," ucap Harda, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Harda menuturkan ada ketidaksesuaian Kerjasama Antar Daerah (KSAD) Transmigrasi.
Berdasarkan janji awal lahan total seluas 1.500 hektare bagi 500 kepala keluarga (KK) namun realisasinya hanya 400 hektare saja.
Adapun dari Kabupaten Sleman ada sebanyak 25 KK yang ikut dalam program transmigrasi ke Konawe Selatan pada 2011 silam. Masing-masing KK seharusnya mendapat lahan 2 hektare untuk diolah sebagai lahan pertanian.
"Untuk 13 KK yang bertahan ini ternyata baru dapat 1 hektar. Ini akan kerjasama ulang dan diperbaiki. Kalau kejadian seperti ini ya tidak menarik [program transmigrannya] karena tidak ada kepastian hukum dan masih kacau administrasinya," tandasnya.
Baca Juga: Polemik Lahan Transmigran di Konawe Selatan Terancam Digusur, Pemkab Sleman Turun Tangan
Dari 25 hanya 12 KK dari Sleman yang bertahan di Konawe Selatan sampai dengan saat ini. Mereka sebelumnya sudah ditawarkan bantuan 1 ekor sapi.
Namun Harda menyebut bahwa bantuan itu berasal dari pihak kepolisian. Sedangkan jenis dan sifat bantuan itu bukanlah sebagai pengganti lahan yang hilang.
Dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab Konawe Selatan kemarin, Harda mengakui ada sejumlah tawaran.
Salah satunya adalah diberikan akses untuk menggarap kawasan hutan sosial. Hanya saja terdapat jangka waktu 35 tahun dengan perpanjangan satu kali sehingga total 70 tahun, layaknya tanah kas desa.
"Ini sudah saya sampaikan ke teman-teman transmigran, karena lahan tidak ada agar bisa menerima. Tapi ini belum keputusan, makanya buat kajian dan dalam seminggu akan ke sana untuk bahas kerjasama transmigrasi yang baru," ucapnya.
Harda mengaku menyayangkan solusi tersebut, mengingat para transmigran asal Kabupaten Sleman tidak mendapatkan haknya secara penuh. Sebab dalam kawasan hutan sosial tidak bisa berstatus hak milik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal