SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkap persoalan lahan transmigrasi yang menimpa warga transmigran asal Sleman di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Adapun Bupati Sleman dan rombongan Pemkab Sleman dan Pemda DIY sudah sempat mengunjungi langsung lokasi lahan transmigran di Konawe Selatan itu pada pekan lalu.
Harda bilang ada sejumlah temuan janggal dalam kunjungan kerja itu.
Dia membeberkan temuan terkait hilangnya lahan transmigran yang hendak digarap sebab peralihan perkebunan. Hal itu berujung penggusuran para transmigran oleh perusahaan perkebunan sawit.
"Bahkan kasusnya sudah diperiksa Kejaksaan Agung, itu jajaran Pemkab [Konawe Selatan] yang menjabat dulu saat tahun transmigrasi," ucap Harda, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Harda menuturkan ada ketidaksesuaian Kerjasama Antar Daerah (KSAD) Transmigrasi.
Berdasarkan janji awal lahan total seluas 1.500 hektare bagi 500 kepala keluarga (KK) namun realisasinya hanya 400 hektare saja.
Adapun dari Kabupaten Sleman ada sebanyak 25 KK yang ikut dalam program transmigrasi ke Konawe Selatan pada 2011 silam. Masing-masing KK seharusnya mendapat lahan 2 hektare untuk diolah sebagai lahan pertanian.
"Untuk 13 KK yang bertahan ini ternyata baru dapat 1 hektar. Ini akan kerjasama ulang dan diperbaiki. Kalau kejadian seperti ini ya tidak menarik [program transmigrannya] karena tidak ada kepastian hukum dan masih kacau administrasinya," tandasnya.
Baca Juga: Polemik Lahan Transmigran di Konawe Selatan Terancam Digusur, Pemkab Sleman Turun Tangan
Dari 25 hanya 12 KK dari Sleman yang bertahan di Konawe Selatan sampai dengan saat ini. Mereka sebelumnya sudah ditawarkan bantuan 1 ekor sapi.
Namun Harda menyebut bahwa bantuan itu berasal dari pihak kepolisian. Sedangkan jenis dan sifat bantuan itu bukanlah sebagai pengganti lahan yang hilang.
Dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab Konawe Selatan kemarin, Harda mengakui ada sejumlah tawaran.
Salah satunya adalah diberikan akses untuk menggarap kawasan hutan sosial. Hanya saja terdapat jangka waktu 35 tahun dengan perpanjangan satu kali sehingga total 70 tahun, layaknya tanah kas desa.
"Ini sudah saya sampaikan ke teman-teman transmigran, karena lahan tidak ada agar bisa menerima. Tapi ini belum keputusan, makanya buat kajian dan dalam seminggu akan ke sana untuk bahas kerjasama transmigrasi yang baru," ucapnya.
Harda mengaku menyayangkan solusi tersebut, mengingat para transmigran asal Kabupaten Sleman tidak mendapatkan haknya secara penuh. Sebab dalam kawasan hutan sosial tidak bisa berstatus hak milik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru