Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 24 Juni 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi sejumlah pulau-pulau di Indonesia yang dijual di situs online. [Suara.com]

Ia bahkan mempertanyakan, apakah kasus ini akan kembali hilang begitu saja seperti yang terjadi pada tahun 2021.

"Kalau kasus ini kembali lenyap tanpa penyelesaian, artinya kita memang benar-benar bangsa yang mudah melupakan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, situs https://www.privateislandsonline.com memuat informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang terletak di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Selain itu, situs yang sama juga mencantumkan penjualan properti selancar di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Seliu yang dekat dengan Pulau Belitung, serta Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang lokasinya tidak jauh dari Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Baca Juga: Energi Nuklir Solusi Krisis? DPR Dukung Kerja Sama Indonesia-Rusia, Tapi...

Dalam situs tersebut, terdapat pula daftar pulau-pulau yang disewakan, seperti Pulau Macan di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo di Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang berjarak sekitar 95 kilometer dari Singapura.

Harga yang dicantumkan di situs tersebut bervariasi. Untuk Pulau Seliu, misalnya, disebutkan dijual dengan harga sekitar Rp2 miliar.

Namun, untuk sebagian besar pulau lainnya, hanya tertulis "Upon Request" atau harga diberikan sesuai permintaan.

Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Pulau Indonesia Diobral di Situs Online, DPR Sentil Aparat: Harus Gerak Cepat!

Baca Juga: Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?

Load More