SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi penyalahgunaan jalur afirmasi serta dugaan data ganda dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun ini di wilayah Yogyakarta.
Koordinator Pengawasan SPMB ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga nama yang terindikasi bermasalah kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Dari tiga nama tersebut, dua peserta didik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akhirnya dibatalkan dari jalur afirmasi tidak mampu.
"Salah satu dari tiga nama itu memiliki masalah terkait Nomor Induk Kependudukan [NIK] yang tercatat aktif di dua wilayah berbeda, yakni Kota Yogyakarta dan Sleman. Setelah diverifikasi melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Dukcapil], ditemukan indikasi data ganda dengan kesamaan data pribadi yang signifikan," jelas Bagus, Selasa (1/6/2025).
Menurutnya, laporan tersebut berasal dari aduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak Disdikpora.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu pendaftar tetap dinyatakan layak menerima afirmasi, sementara dua lainnya dibatalkan.
Salah satu dibatalkan karena tergolong mampu berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sedangkan satu lainnya karena diduga menggunakan NIK ganda.
Bagus menambahkan bahwa peserta yang tidak lolos melalui jalur afirmasi masih memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur lain, selama dokumen yang dilampirkan valid dan sesuai persyaratan.
Tak hanya itu, Disdikpora DIY juga menemukan empat calon siswa lain yang diduga menyalahgunakan jalur afirmasi dengan keterangan ekonomi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan, Disdikpora DIY Ancam Batalkan Siswa Titipan
Menurut Bagus, saat ini orang tua dan siswa yang bersangkutan sedang dalam proses klarifikasi.
"Jika terbukti tidak memenuhi kriteria, maka hak afirmasi akan dibatalkan," ujarnya.
ORI DIY menegaskan akan terus melakukan pengawasan selama proses SPMB SMA/SMK 2025 masih berlangsung, termasuk jalur domisili dan jalur lainnya.
"Kami akan terus memantau seluruh tahapan proses penerimaan siswa baru ini," tambah Bagus.
Selain pengawasan terhadap jalur afirmasi dan administrasi data, Ombudsman juga mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak melakukan pelanggaran, seperti pengadaan seragam atau pungutan biaya yang tidak sesuai aturan selama masa penerimaan siswa baru.
"Kami menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikoordinasikan oleh sekolah maupun komite selama proses SPMB masih berjalan. Hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Bagus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan