SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi penyalahgunaan jalur afirmasi serta dugaan data ganda dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun ini di wilayah Yogyakarta.
Koordinator Pengawasan SPMB ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga nama yang terindikasi bermasalah kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Dari tiga nama tersebut, dua peserta didik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akhirnya dibatalkan dari jalur afirmasi tidak mampu.
"Salah satu dari tiga nama itu memiliki masalah terkait Nomor Induk Kependudukan [NIK] yang tercatat aktif di dua wilayah berbeda, yakni Kota Yogyakarta dan Sleman. Setelah diverifikasi melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Dukcapil], ditemukan indikasi data ganda dengan kesamaan data pribadi yang signifikan," jelas Bagus, Selasa (1/6/2025).
Menurutnya, laporan tersebut berasal dari aduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak Disdikpora.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu pendaftar tetap dinyatakan layak menerima afirmasi, sementara dua lainnya dibatalkan.
Salah satu dibatalkan karena tergolong mampu berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sedangkan satu lainnya karena diduga menggunakan NIK ganda.
Bagus menambahkan bahwa peserta yang tidak lolos melalui jalur afirmasi masih memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur lain, selama dokumen yang dilampirkan valid dan sesuai persyaratan.
Tak hanya itu, Disdikpora DIY juga menemukan empat calon siswa lain yang diduga menyalahgunakan jalur afirmasi dengan keterangan ekonomi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan, Disdikpora DIY Ancam Batalkan Siswa Titipan
Menurut Bagus, saat ini orang tua dan siswa yang bersangkutan sedang dalam proses klarifikasi.
"Jika terbukti tidak memenuhi kriteria, maka hak afirmasi akan dibatalkan," ujarnya.
ORI DIY menegaskan akan terus melakukan pengawasan selama proses SPMB SMA/SMK 2025 masih berlangsung, termasuk jalur domisili dan jalur lainnya.
"Kami akan terus memantau seluruh tahapan proses penerimaan siswa baru ini," tambah Bagus.
Selain pengawasan terhadap jalur afirmasi dan administrasi data, Ombudsman juga mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak melakukan pelanggaran, seperti pengadaan seragam atau pungutan biaya yang tidak sesuai aturan selama masa penerimaan siswa baru.
"Kami menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikoordinasikan oleh sekolah maupun komite selama proses SPMB masih berjalan. Hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Bagus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas