SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi penyalahgunaan jalur afirmasi serta dugaan data ganda dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun ini di wilayah Yogyakarta.
Koordinator Pengawasan SPMB ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga nama yang terindikasi bermasalah kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Dari tiga nama tersebut, dua peserta didik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akhirnya dibatalkan dari jalur afirmasi tidak mampu.
"Salah satu dari tiga nama itu memiliki masalah terkait Nomor Induk Kependudukan [NIK] yang tercatat aktif di dua wilayah berbeda, yakni Kota Yogyakarta dan Sleman. Setelah diverifikasi melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Dukcapil], ditemukan indikasi data ganda dengan kesamaan data pribadi yang signifikan," jelas Bagus, Selasa (1/6/2025).
Menurutnya, laporan tersebut berasal dari aduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak Disdikpora.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu pendaftar tetap dinyatakan layak menerima afirmasi, sementara dua lainnya dibatalkan.
Salah satu dibatalkan karena tergolong mampu berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sedangkan satu lainnya karena diduga menggunakan NIK ganda.
Bagus menambahkan bahwa peserta yang tidak lolos melalui jalur afirmasi masih memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur lain, selama dokumen yang dilampirkan valid dan sesuai persyaratan.
Tak hanya itu, Disdikpora DIY juga menemukan empat calon siswa lain yang diduga menyalahgunakan jalur afirmasi dengan keterangan ekonomi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan, Disdikpora DIY Ancam Batalkan Siswa Titipan
Menurut Bagus, saat ini orang tua dan siswa yang bersangkutan sedang dalam proses klarifikasi.
"Jika terbukti tidak memenuhi kriteria, maka hak afirmasi akan dibatalkan," ujarnya.
ORI DIY menegaskan akan terus melakukan pengawasan selama proses SPMB SMA/SMK 2025 masih berlangsung, termasuk jalur domisili dan jalur lainnya.
"Kami akan terus memantau seluruh tahapan proses penerimaan siswa baru ini," tambah Bagus.
Selain pengawasan terhadap jalur afirmasi dan administrasi data, Ombudsman juga mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak melakukan pelanggaran, seperti pengadaan seragam atau pungutan biaya yang tidak sesuai aturan selama masa penerimaan siswa baru.
"Kami menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikoordinasikan oleh sekolah maupun komite selama proses SPMB masih berjalan. Hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Bagus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat