SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi penyalahgunaan jalur afirmasi serta dugaan data ganda dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun ini di wilayah Yogyakarta.
Koordinator Pengawasan SPMB ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga nama yang terindikasi bermasalah kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Dari tiga nama tersebut, dua peserta didik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akhirnya dibatalkan dari jalur afirmasi tidak mampu.
"Salah satu dari tiga nama itu memiliki masalah terkait Nomor Induk Kependudukan [NIK] yang tercatat aktif di dua wilayah berbeda, yakni Kota Yogyakarta dan Sleman. Setelah diverifikasi melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Dukcapil], ditemukan indikasi data ganda dengan kesamaan data pribadi yang signifikan," jelas Bagus, Selasa (1/6/2025).
Menurutnya, laporan tersebut berasal dari aduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak Disdikpora.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu pendaftar tetap dinyatakan layak menerima afirmasi, sementara dua lainnya dibatalkan.
Salah satu dibatalkan karena tergolong mampu berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sedangkan satu lainnya karena diduga menggunakan NIK ganda.
Bagus menambahkan bahwa peserta yang tidak lolos melalui jalur afirmasi masih memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur lain, selama dokumen yang dilampirkan valid dan sesuai persyaratan.
Tak hanya itu, Disdikpora DIY juga menemukan empat calon siswa lain yang diduga menyalahgunakan jalur afirmasi dengan keterangan ekonomi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan, Disdikpora DIY Ancam Batalkan Siswa Titipan
Menurut Bagus, saat ini orang tua dan siswa yang bersangkutan sedang dalam proses klarifikasi.
"Jika terbukti tidak memenuhi kriteria, maka hak afirmasi akan dibatalkan," ujarnya.
ORI DIY menegaskan akan terus melakukan pengawasan selama proses SPMB SMA/SMK 2025 masih berlangsung, termasuk jalur domisili dan jalur lainnya.
"Kami akan terus memantau seluruh tahapan proses penerimaan siswa baru ini," tambah Bagus.
Selain pengawasan terhadap jalur afirmasi dan administrasi data, Ombudsman juga mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak melakukan pelanggaran, seperti pengadaan seragam atau pungutan biaya yang tidak sesuai aturan selama masa penerimaan siswa baru.
"Kami menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikoordinasikan oleh sekolah maupun komite selama proses SPMB masih berjalan. Hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Bagus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta