Kawasan Jalan Suroto dan Kridosono, Kotabaru yang mulai bersih dari papan reklame, Rabu (2/7/2025). [Kontributor/Putu]
Namun Satpol PP memastikan seluruh papan reklame yang tidak sesuai izin wajib dibongkar paling lambat akhir tahun 2025.
Hal ini penting mengingat penertiban ini sejalan dengan visi Pemkot Yogyakarta dalam merapikan wajah kota, menjaga nilai-nilai historis kawasan cagar budaya, dan menciptakan tata kota yang bersih serta tertib.
"Kami harap pelaku usaha, dan pengelola periklanan dapat lebih memahami pentingnya menjaga estetika kota serta mematuhi peraturan perizinan yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Duh! Mahasiswa Asal Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Sajam di Jalan Godean, Polisi Buru Pelaku
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN