SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan penataan kawasan heritage dalam rangka mendukung kawasan Sumbu Filosofi. Di antaranya dengan menertibkan papan reklame yang tidak sesuai aturan.
Salah satu kawasan yang kini terlihat signifikan perubahan visualnya adalah area Stadion Kridosono dan Jalan Suroto, Kotabaru.
Reklame-reklame raksasa yang sebelumnya berdiri mencolok di lokasi tersebut kini telah dibongkar sehingga kawasan itu terlihat lebih bersih dari papan iklan.
"Penertiban ini tidak berdiri sendiri, tapi merupakan hasil kerja bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah," papar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Octo, penertiban reklame di Kridosono merupakan bagian dari tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Kawasan Sumbu Filosofi.
Regulasi ini menjadi pedoman dalam menjaga keselarasan visual kawasan kota yang masuk dalam rencana pengajuan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan dunia UNESCO.
Satpol PP dalam tugasnya melakukan penertiban reklame mengacu pada data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Reklame yang ditertibkan umumnya melanggar dari sisi titik pemasangan, izin konten, hingga kelayakan konstruksi. Dalam beberapa kasus, papan reklame bahkan dibangun tanpa izin sama sekali.
"Jika sebelumnya kami hanya menyoroti isi reklamenya, sekarang struktur bangunannya juga kami periksa. Beberapa tidak memenuhi standar keselamatan, dan sangat mencolok secara visual di ruang publik. Di kawasan Kridosono misalnya, ada reklame besar yang tampak langsung dari utara Jalan Suroto. Itu semua sudah kami tertibkan," jelasnya.
Baca Juga: Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
Octo menyebutkan, penyewa papan reklame diberi kewajiban untuk membongkar sendiri papan reklame yang melanggar ketentuan.
Terlebih meskipun jumlah papan yang dibongkar belum mencapai ratusan, skala pelanggarannya tergolong serius karena melibatkan perusahaan besar di titik-titik strategis kota.
Padahal Kridosono dan kawasan Kotabaru saat ini termasuk wilayah yang sedang ditata secara menyeluruh. Sesuai Pergub, hanya reklame yang berupa papan nama usaha yang masih diperbolehkan untuk tetap ada.
"Semua yang bersifat promosi luar usaha dan tidak sesuai izin harus dibongkar," tandasnya.
Octo menambahkan, saat ini masih ada beberapa papan reklame diketahui masih berada dalam masa kontrak kerja sama dengan pemerintah atau pihak swasta.
Karena itu penertiban dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan tenggat kontrak masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Duh! Mahasiswa Asal Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Sajam di Jalan Godean, Polisi Buru Pelaku
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN