Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Juli 2025 | 12:26 WIB
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun ketika memberi keterangan pada wartawan, Rabu (16/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polisi kembali menangkap dua pelaku pengerusakan mobil patroli Polsek Godean saat aksi solidaritas ojol pada Sabtu (5/7/2025) lalu.

Kini total sudah ada empat tersangka pengerusakan mobil yang ditahan.

"Ini yang pengerusakan mobil, intinya sudah ada tambahan lagi dua orang. Untuk lengkapnya nanti kita sampaikan pada waktu rilis," ucap Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun saat ditemui di Polsek Tempel, Rabu (16/7/2025).

Disampaikan Salamun, dua pelaku baru tersebut sudah ditangkap sejak minggu lalu. Kini keduanya telah ditahan di Mapolresta Sleman.

"Udah minggu kemarin, sudah ditahan," ucapnya.

Salamun belum mengungkap secara detail terkait identitas dan latar belakang dua belaku tersebut. Apakah memang kemudian driver ojol juga atau tidak.

"Kita cek lagi dulu aja, intinya sudah ada tambah dua lagi. [Total sementara pelaku pengerusakan mobil] Empat. Nanti secepatnya semua akan usahakan akan tangkap dan rilis," tandasnya.

Dua Sudah Ditangkap

Diketahui pihak kepolisian resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus perusakan mobil patroli milik Polsek Godean.

Baca Juga: Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal

Perusakan itu terjadi usai aksi massa kurir ShopeeFood menggeruduk rumah seorang pelanggan bernama Takbirdha di wilayah Pedukuhan Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Dua pelaku awal itu merupakan laki-laki berinisial BAP (18) seorang pelajar, warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18), pelajar, warga Banguntapan, Bantul.

Berdasarkan pengusutan polisi, dua tersangka itu ternyata juga bukan merupakan kurir resmi dari ShopeeFood.

Mereka diketahui memakai akun milik orang lain untuk beroperasi.

"Berdasarkan BAP [berita acara pemeriksaan] mereka benar kurir Shopee. Cuma hanya akun yang digunakan oleh mereka berdua itu, bukan dari akun yang bersangkutan," Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan.

Agha mengungkap bahwa tersangka BAP meminjam akun Shopee milik orang tuanya. Sementara tersangka MTA meminjam akun milik teman kakak perempuannya.

Load More