Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Juli 2025 | 12:26 WIB
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun ketika memberi keterangan pada wartawan, Rabu (16/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]

"Keduanya belum memiliki SIM," tandasnya.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polresta Sleman sejak Sabtu, 5 Juli 2025 kemarin.

Keduanya dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang kekerasan bersamasama terhadap orang atau barang. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Load More