Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Shutterstock)

Masyarakat Bisa Lapor Langsung atau Lewat Sistem Pengaduan Online

Warga yang merasa masih berhak atas layanan PBI JKN namun dicoret dari daftar peserta, diminta segera melapor.

Selain secara langsung ke kantor Dinsos kabupaten/kota, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan daring (online) yang tersedia di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

"Ada sistem pengaduan di kabupaten/kota, juga di provinsi. Jika tidak bisa lewat daerah, bisa juga melalui sistem pengaduan provinsi. Nanti akan kami koordinasikan," jelas Endang.

Ia menegaskan pentingnya respons cepat terhadap persoalan ini, mengingat akses layanan kesehatan bagi warga miskin sangat vital dan tidak bisa ditunda.

"Kami minta ini segera ditangani. Karena kalau sakit, tidak bisa menunggu," tegasnya.

Rincihan Wilayah Pencoretan Peserta PBI JKN di DIY

Pencoretan 57.343 peserta PBI JKN terjadi di lima wilayah kabupaten/kota di DIY dengan rincian sebagai berikut. Kabupaten Gunungkidul terdapat 18.920 jiwa.

Sementara Kabupaten Sleman ada 14.792 jiwa, untuk Kabupaten Bantul terdapat 13.364 jiwa.

Baca Juga: 'Proyek Coba-Coba?' Sekolah Rakyat Yogyakarta Tuai Kritik, DPRD DIY Ungkap Kekurangan Fatal

Di Kabupaten Kulon Progo tercatat 6.619 jiwa, dan
Kota Yogyakarta tercoret 3.648 jiwa.

Load More