Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 Juli 2025 | 13:27 WIB
Ilustrasi seragam sekolah untuk SMP dan siswa di Sleman. (Shutterstock)

Bagus menegaskan bahwa dalih permintaan orang tua tersebut tetap tidak bisa dibenarkan secara regulasi.

"Pada prinsipnya tetap tidak boleh," tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP No. 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah menjual seragam ataupun bahan seragam.

Kemudian ada pula Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang juga mengatur ketentuan mengenai seragam.

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.

Lebih lanjut, ORI DIY akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman untuk memastikan praktik ini dihentikan.

Terkait sanksi, pihaknya juga membuka peluang untuk mendorong pemberian teguran kepada sekolah yang terbukti melanggar.

"Kami akan meminta dinas untuk memastikan hal tersebut tidak dilakukan sekolah lagi," katanya.

Baca Juga: Geger Jual Beli Seragam SMP di Sleman, Disdik Turun Tangan Usai Dilaporkan ke Ombudsman

Ditambahkan Bagus, penelusuran atas dua sekolah tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.

"Semoga minggu depan sudah tuntas," ujar dia.

Load More