Bagus menegaskan bahwa dalih permintaan orang tua tersebut tetap tidak bisa dibenarkan secara regulasi.
"Pada prinsipnya tetap tidak boleh," tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP No. 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah menjual seragam ataupun bahan seragam.
Kemudian ada pula Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang juga mengatur ketentuan mengenai seragam.
Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
Lebih lanjut, ORI DIY akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman untuk memastikan praktik ini dihentikan.
Terkait sanksi, pihaknya juga membuka peluang untuk mendorong pemberian teguran kepada sekolah yang terbukti melanggar.
"Kami akan meminta dinas untuk memastikan hal tersebut tidak dilakukan sekolah lagi," katanya.
Baca Juga: Geger Jual Beli Seragam SMP di Sleman, Disdik Turun Tangan Usai Dilaporkan ke Ombudsman
Ditambahkan Bagus, penelusuran atas dua sekolah tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.
"Semoga minggu depan sudah tuntas," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal