Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 Juli 2025 | 13:27 WIB
Ilustrasi seragam sekolah untuk SMP dan siswa di Sleman. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik jual beli seragam oleh dua SMP Negeri di Kabupaten Sleman.

Koordinator Tim Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, mengungkap bahwa dari informasi terbaru yang berhasil dihimpun, salah satu sekolah diketahui masih melanjutkan praktik jual beli seragam itu.

Sementara satu sekolah lainnya masih dalam proses klarifikasi.

Alasan satu sekolah yang masih melanjutkan praktik jual beli seragam itu yakni untuk memenuhi permintaan orang tua atau wali murid.

"Info dari masyarakat, satu sekolah masih lanjut jual seragam, dengan argumentasi atas permintaan orang tua," kata Bagus dikutip, Kamis (23/7/2025).

"Kami masih akan melakukan cek ulang dan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Sleman," imbuhnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, kata Bagus, praktik jual beli seragam di salah satu SMP di Godean itu bahkan telah melibatkan pembayaran oleh wali murid.

"Bahasanya nitip dibelikan sekolah. Meskipun secara regulasi mestinya tetap tidak boleh," ucapnya.

Total biaya yang dikenakan untuk paket seragam mencapai Rp1.540.000 per anak.

Baca Juga: Geger Jual Beli Seragam SMP di Sleman, Disdik Turun Tangan Usai Dilaporkan ke Ombudsman

Meskipun memang pihak sekolah menyebutkan bahwa pembelian tidak diwajibkan seluruhnya.

"Rp1,5 juta kalau mau beli semua tapi sekolah membebaskan, tidak wajib beli semua. Bahkan 'lungsuran' dari kakak kelas pun sekolah juga nyimpan buat disalurkan ke yang tidak mampu," kata dia.

Dari informasi yang didapat, Bagus bilang ada sekitar seratus wali murid yang sudah memesan untuk seragam tersebut.

"Namun detail angkanya variatif, sesuai pemesanan masing-masing, ada yang sudah bayar, ada juga yang baru pesan namun belum bayar," tambahnya.

Disampaikan Bagus, sebelumnya ORI DIY telah menerima komitmen dari pihak sekolah untuk mengembalikan uang wali murid itu. Namun, laporan terbaru dari masyarakat menunjukkan bahwa sekolah masih melanjutkan layanan pemesanan seragam.

"Minggu yang lalu komitmen sekolah mau mengembalikan ke orang tua, namun kami dapat info dari masyarakat bahwa sekolah masih lanjut melayani pemesanan seragam tersebut," ungkapnya.

Bagus menegaskan bahwa dalih permintaan orang tua tersebut tetap tidak bisa dibenarkan secara regulasi.

"Pada prinsipnya tetap tidak boleh," tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP No. 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah menjual seragam ataupun bahan seragam.

Kemudian ada pula Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang juga mengatur ketentuan mengenai seragam.

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.

Lebih lanjut, ORI DIY akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman untuk memastikan praktik ini dihentikan.

Terkait sanksi, pihaknya juga membuka peluang untuk mendorong pemberian teguran kepada sekolah yang terbukti melanggar.

"Kami akan meminta dinas untuk memastikan hal tersebut tidak dilakukan sekolah lagi," katanya.

Ditambahkan Bagus, penelusuran atas dua sekolah tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.

"Semoga minggu depan sudah tuntas," ujar dia.

Load More