SuaraJogja.id - Sebanyak 13 warga RW 01 Tegal Lempuyangan akhirnya harus meninggalkan rumah mereka di sekitar kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.
Sesuai tenggat waktu dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), warga yang terdampak penataan aset di jalur operasional kereta api itu diminta menyerahkan kunci rumah sekaligus menyelesaikan proses pembongkaran bangunan tambahan yang berdiri di atas lahan milik negara, Kamis (31/7/2025).
"Agenda hari ini dimulai pukul 9 pagi. Kami bertemu dengan pihak KAI dan juga dari Keraton untuk mengembalikan kunci rumah ini," ujar Ketua RW 01 Tegal Lempuyangan, Antonius Handriutomo, Kamis siang.
Anton mengungkapkan, selain menyerahkan rumah, warga juga menerima sisa kompensasi dari PT KAI.
Besaran kompensasi masing-masing warga berbeda tergantung luasan bangunan tambahan yang mereka bangun dan tempati selama bertahun-tahun.
Jumlah terkecil adalah Rp21 juta dan terbesar mencapai Rp141 juta.
"Kompensasi 50 persen pertama sudah diberikan pada 24 Juni lalu saat kami menandatangani surat persetujuan pindah. Sisanya dibayarkan hari ini," paparnya.
Warga juga akhirnya menerima bebungah atau uang dari Keraton Yogyakarta. Keraton memberikan bebungah sebesar Rp750 juta yang dibagikan sama rata ke 13 warga.
"Kami menerima sisa 50 persen kompensasi yang dijanjikan oleh KAI, dan sekaligus menerima bebungah dari Keraton sebesar Rp750 juta, yang dibagi untuk 14 rumah," jelasnya.
Baca Juga: Detik-Detik Buruh Harian Lepas Terserempet KRL di Lempuyangan, Kaki dan Tangan Alami Luka Parah
Setelah proses tersebut selesai, lanjut Anton, PT KAI akan menutup seluruh rumah dengan seng.
Warga tidak lagi diperkenankan untuk masuk ke kawasan tersebut.
Proses relokasi ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Stasiun Lempuyangan yang tengah dikembangkan oleh PT KAI.
Penataan ini mencakup pembersihan bangunan tambahan di rumah-rumah dinas yang merupakan aset PT KAI.
Bangunan akan digunakan PT KAI kedepannya demi kepentingan optimalisasi operasional dan pengembangan kawasan itu.
Namun fasad dari seluruh bangunan utama tidak boleh dirobohkan karena merupakan cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI