SuaraJogja.id - Sebanyak 13 warga RW 01 Tegal Lempuyangan akhirnya harus meninggalkan rumah mereka di sekitar kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.
Sesuai tenggat waktu dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), warga yang terdampak penataan aset di jalur operasional kereta api itu diminta menyerahkan kunci rumah sekaligus menyelesaikan proses pembongkaran bangunan tambahan yang berdiri di atas lahan milik negara, Kamis (31/7/2025).
"Agenda hari ini dimulai pukul 9 pagi. Kami bertemu dengan pihak KAI dan juga dari Keraton untuk mengembalikan kunci rumah ini," ujar Ketua RW 01 Tegal Lempuyangan, Antonius Handriutomo, Kamis siang.
Anton mengungkapkan, selain menyerahkan rumah, warga juga menerima sisa kompensasi dari PT KAI.
Besaran kompensasi masing-masing warga berbeda tergantung luasan bangunan tambahan yang mereka bangun dan tempati selama bertahun-tahun.
Jumlah terkecil adalah Rp21 juta dan terbesar mencapai Rp141 juta.
"Kompensasi 50 persen pertama sudah diberikan pada 24 Juni lalu saat kami menandatangani surat persetujuan pindah. Sisanya dibayarkan hari ini," paparnya.
Warga juga akhirnya menerima bebungah atau uang dari Keraton Yogyakarta. Keraton memberikan bebungah sebesar Rp750 juta yang dibagikan sama rata ke 13 warga.
"Kami menerima sisa 50 persen kompensasi yang dijanjikan oleh KAI, dan sekaligus menerima bebungah dari Keraton sebesar Rp750 juta, yang dibagi untuk 14 rumah," jelasnya.
Baca Juga: Detik-Detik Buruh Harian Lepas Terserempet KRL di Lempuyangan, Kaki dan Tangan Alami Luka Parah
Setelah proses tersebut selesai, lanjut Anton, PT KAI akan menutup seluruh rumah dengan seng.
Warga tidak lagi diperkenankan untuk masuk ke kawasan tersebut.
Proses relokasi ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Stasiun Lempuyangan yang tengah dikembangkan oleh PT KAI.
Penataan ini mencakup pembersihan bangunan tambahan di rumah-rumah dinas yang merupakan aset PT KAI.
Bangunan akan digunakan PT KAI kedepannya demi kepentingan optimalisasi operasional dan pengembangan kawasan itu.
Namun fasad dari seluruh bangunan utama tidak boleh dirobohkan karena merupakan cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?
-
Geger Sleman: Wanita Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan, Pembantu Rumah Tangga Jadi Saksi Kunci
-
Waspada, Lonjakan Penyakit Landa Kulon Progo: ISPA Menggila, DBD Mengintai