SuaraJogja.id - Polisi mengungkap kasus tragis penelantaran bayi yang berujung kematian di Sleman.
Sejoli mahasiswa kampus swasta yang belum menikah ditetapkan tersangka atas peristiwa ini.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit menuturkan kasus ini bermula dari temuan jasad bayi di wilayah Maguwoharjo beberapa waktu lalu.
Polisi lantas menelusuri sejumlah klinik bersalin dan rumah sakit yang memang berpotensi menangani persalinan.
Kemudian pada hari Rabu (30/7/2025) sekitar jam 15.00 WIB petugas mengecek di klinik bersalin Amanah Condongcatur Depok Sleman.
"Lalu mendapatkan keterangan dari salah satu bidan yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu 26 Juli 2025 ada seorang perempuan yang periksa dengan keluhan pasca melahirkan," kata Matheus saat rilis di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).
Disampaikan Matheus, dari penyelidikan petugas mengarah pada sepasang kekasih asal Temanggung yang berada di kost wilayah Maguwoharjo, Sleman.
Setelah berbagai rangkaian penyidikan diketahui bahwa benar perempuan tersebut pernah periksa di klinik tadi. Ia memang sedang tinggal di kos bersama sang pacar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, perempuan berinisial JA (20) mengakui baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki. Bayi tersebut dikubur oleh pacarnya, AGR (22).
Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
"Perempuan itu baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki dan saat itu bayi sudah dikubur oleh seorang laki-laki yang merupakan pacarnya di sebuah kebun pisang," ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, petugas mendatangi tempat penguburan bayi tersebut. Hasilnya memang benar ditemukan jasad seorang bayi laki-laki.
Kasubnit PPA Polresta Sleman Ipda Arum Sari menambahkan bahwa bayi itu lahir di kamar mandi kos milik pacarnya laki-laki dalam keadaan hidup.
"Waktu dilahirkan normal, menangis, kemudian meninggal dan dikuburkan mereka berdua," ujar Arum.
Menurut hasil medis, bayi hanya bertahan hidup sekitar satu jam. Berdasarkan hasil medis, ditemukan indikasi kekerasan pada jasad bayi tersebut.
"Dalam keterangan medis memang ada unsur kekerasan, masih pendalaman pelaku," imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sprei, jaket hitam, dan kunci paralon sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menggali kuburan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo 76B dan/atau Pasal 80 jo 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
Terkini
-
Melihat Wajah Baru Kotabaru: Kawasan Elit Kolonial Disulap Jadi Destinasi Wisata Andalan Yogyakarta
-
Layanan BRI Lewat AgenBRILink Podomoro Jaya Kian Diminati, Berikan Dukungan Bagi Petani
-
Kado Pahit HUT RI? Payment ID Ancam Kemerdekaan Privasi, Semua Transaksi Terhubung NIK
-
Mural One Piece Dihapus, Pemuda Sleman Lawan dengan Pesan Menohok: Kebenaran Akan Terus Hidup!
-
Investasi Bodong hingga Rp9,9 Miliar Terbongkar: WN Korea Dideportasi dari Yogyakarta!