SuaraJogja.id - Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon kini resmi memasuki Tahap II.
Dalam hal ini enam tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Adapun enam tersangka yang diserahkan ke Kejati DIY itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul.
Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul; VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul; Ty (50) warga Sewon, Bantul.
Kemudian MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, dan IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
Penyerahan enam tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025 kemarin.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, dikutip Kamis (14/8/2025)
Ihsan menegaskan komitmen Polda DIY terhadap perlindungan hak-hak masyarakat.
Terkhususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
Baca Juga: Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
"Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya," ungkapnya.
Ihsan turut mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Diketahui selain enam tersangka, masih ada satu tersangka berinisial AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta.
AH belum ikut diserahkan mengingat berkas yang belum dinyatakan lengkap atau belum berstatus P21.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat, (20/6/2025) lalu.
Polda DIY telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tak ditahan akibat masalah kesehatan.
Disangkakan Pasal Berlapis
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Lalu Pasal 263 KUHPidana diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 266 KUHPidana diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudiam masih ditambah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal (3) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal (4) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal (5) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk delik penyucian uangnya tentunya setelah kita lakukan tahapan penyidikan mengumpulkan mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini. Guna menentukan tersangkanya penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana penyucian uang," ungkap Idham di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
"Diawali dari kejahatan awalnya yang kita juncto-kan kepada tindak pidana penyucian uang," imbuhnya.
Disampaikan Idham, pihaknya menilai ada aliran dana dari masing-masing tersangka.
"Kemudian kita sudah meminta print out terkait dengan transfer dari rekening masih-masih tersangka dan, penyidik berkeyakinan adanya aliran di dalam rekening itu," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata
-
Pasar Beringharjo Diserbu Pengunjung saat Nataru, Belanja Batik dan Cicip Kuliner Jadi Favorit
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun