SuaraJogja.id - Peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol di Kabupaten Sleman kini mengalami pergeseran modus.
Jika dulu transaksi dilakukan secara terang-terangan di toko, kini pedagang beralih ke sistem online atau daring.
Dari sana dilanjutkan dengan sistem pembayaran tunai di tempat alias cash on delivery (COD)
"Saat ini penjualan miras bergeser ke online," kata Paur Bagian Operasi Polresta Sleman Ipda Setiawan kepada wartawan di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (14/8/2025).
Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.
Mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang menyebutkan IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.
Kemudian Surat Edaran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring.
Serta Perbup 10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa Pengecer dan Penjual Langsung dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penindakan terkait peredaran miras secara daring khususnya di wilayah Sleman.
Baca Juga: 2.338 Botol Miras Ilegal Diamankan di Yogyakarta, Ini Rinciannya
"Kami juga sudah berusaha menangani penindakan dengan adanya modus baru tersebut," ujar dia.
Setidaknya sudah ada beberapa penindakan yang Polresta Sleman lakukan terhadap modus peredaran miras secara daring itu.
Penindakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
"Tahapan pertama kami sudah menindak 7 penjual COD, ada janjian di lapangan, ada di depan kuburan," ujarnya.
"Lalu kemudian kami menindaklanjuti 8 penjual COD. Jadi modus dari para penjual ini selalu berkembang dengan penindakan yang kami lakukan," lanjutnya.
Menurut dia, modus para penjual miras terus mengalami perkembangan. Kendati demikian, penegakan hukum akan terus berjalan secara adaptif terhadap tren yang berkembang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Kemarau Panjang: Warga Bantul Diimbau Hemat Air di Tengah Krisis Kekeringan
-
Skandal Kakao Fiktif: Direktur UGM Dinonaktifkan, Nasibnya di Ujung Tanduk
-
Makan Bergizi Gratis di Sleman Malah Bikin Celaka? Pengobatan Siswa Keracunan Ditanggung Pemkab
-
BRI Peduli Tingkatkan Literasi Anak Negeri di SD Negeri (SDN) 1 Malaka Pada Momen HUT RI
-
Honda Jazz Hantam Motor di Bugisan: 2 Nyawa Melayang! Pengemudi Belum Jadi Tersangka, Kenapa?